DUMAI TINTARIAU.COM , Kamis, 14 November 2024 – Pemerintah Kota Dumai melalu BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) telah mengumumkan secara resmi di Website BKPSDM Kota Dumai.
Terkait pembatalan Calon Pegawai P3K yang lulus administrasi yang berinisial JP yang diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Saat di konfirmasi wartawan Tintariau.com terkait kapan di umum kan nya, Zaki, SKM,.SMI selaku Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, mengatakan,” Sudah kita umumkan beberapa waktu lalu tepatnya pada Pada hari Jum’at, tanggal 8 November 2024.
Sudah kita umum secara resmi lewat Website kita, link resmi website BKPSDM Kota Dumai https://bkpsdm.dumaikota.go.id/beranda/info_bkpsdm/081120249o0txctn/111
Dengan Nomor: 800.1.2./ 8 / BKPSDM – PPI . Publik bisa membuka serta melihat dan membacanya jika ingin melihat hasil pengumuman tersebut. Kata Zaki.SKM.,MARS pada awak media Tintariau.com
( Redaksi TR / Sri.N )