TINTARIAU.COM DUMAI Kamis ,27 /08/2020 – Pengurus Pempinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai – Provinsi Riau . Berdasarkan SK. No. 03.05.01.03 -PD/SK/PIMNAS/LEM-K.P.K/VIII/2020, tertanggal 05 Agustus 2020.
Kami dari tim investigasi Pimda Lembaga K.P.K. kota dumai , untuk dan atas dasar kepedulian serta kemaslahatan umat , melakukan investigasi terhadap peranan Lembaga . Sebagai penyeimbang dalam berjalannya roda pemerintahan dan sinkronisasi terhadap lingkungan dengan masyarakat .
Zainal Arif selaku warga tempatan yang tergabung dalam pengurus Pimpinan daerah Lembaga komando pemberantasan korupsi , sebagai ketua tim investigasi Lembaga KPK kota dumai menemukan fakta dilapangan , yang sangat mengkhawatirkan terhadap dampak awal dari kerusakan hutan mangrove dan ekosistim . dengan adanya penebagan hutan mangrove.
Tindakan pengusaha tersebut diduga bertentangan dengan hukum , Sebagai mana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Peraturan Undang-Undang RI No. 27 tahun 2007
Peraturan Presiden RI No.73 Tahun 2012.
Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No.24 / Permen / KP /2016.
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000.
Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebang kayu illegal.
”Menurut Zainal Arif yang di damping Sri Niningsih selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K Kota Dumai , banyak lagi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah , bahkan Peraturan Menteri yang melarang merambah hutan mangrove karena tindakan tersebut sangat-sangat merusak kestabilan dan ekositim alam.
” Kami pengurus sudah mengirimkan surat resmi dan melaporkan hasil temuan tim Investigasi kepada mentri yang terkait dalam perambahan hutan mangrove ( hutan Bakau ) . Diduga pengusaha JI dan AG cs yang memiliki gudang arang terletak di kelurahan lubuk gaung kec.sungai Sembilan Kota dumai bersama sama dengan pihak lain .
Melakukan perambahan hutan mangrove ( hutan bakau ) yang tumbuh liar di tepian pantai pesisir kota dumai . diduga tanpa mengatongi izin dari dinas terkait , dengan adanya kegiatan tersebut .
Kami Pengurus Pempinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai , mengajukan permohonan kepada mentri terkait supaya :
1.Proses hukum terhadap pengusaha JI dan Ag cs diduga tindak pidana pengrusakan / penebangan hutan mangrove .
2.Mohon di periksa dinas dinas terkait , pengerusakan / penebangan hutan mangrove tersebut agar kedepanya menjadi perhatian terhadap pejabat , birokrasi di kota dumai maupun di daerah lainnya.
Di mana dapur tempat pengolahan telah di photo dan di vidiokan guna dokumentasi oleh pimda Lembaga K.P.K kota dumai , setelah di konfirmasi kepada salah satu pelaku usaha tentang legalitas serta pemilik bahan yang memiliki kayu bakau , pelaku usaha merasa tidak bersalah menentang seakan akan kebal hukum kata zainal arif mengahiri ucapan nya.
( Redaksi TR / Firman / Tim )