TINTARIAU.COM.BAGAN SIAPIAPI 23/12/2016 – Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu dari tersangka SN Alias. Ayong(29),warga Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai,Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.
Ditangkapnya SN alias Ayong ini Waktu kejadiannya Pada hari Selasa Tanggal 20 desember 2016 sekira pukul 21,45 wib.ditempat kejadian perkara(TKP)jalan Bakti Gg Pelajar tepatnya di Samping SD No 001 Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. untuk diketahui penangkapan tersangka itu,Dasar Laporan Polisi LP Nomor : LP/ 31 A/XII /2016/ Riau/ Res Rohil/Sektor Panipahan,20 Desember 2016,saksinya adalah dari PolriAiptu Rahmad,Brigadir Cristoni,Bripda.Sareng Purnomo, Bripda R.Sitorus.
Selain itu,Saksi dari warga sipil ialah Perjuangan Bin Hasan,Melayu,Panipahan/6 Maret 1969, Wiraswasta,/Ketua RT, Islam, Jalan Bakti Rt/Rw 003/003 Kelurahan Panipahan Kecamatan Palika.
Barang Bukti(BB)yang disita dari tersangka SN alias Ayong ini, yaitu,2(Dua)Paket sedang Diduga Sabu-sabu,uang kontan Rp 1,120,000,3. 1(Satu)unit Handphone P Nokia 1200 warna hitam dan 1( Satu )Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna putih Tanpa nomor Polisi.
Berdasarkan data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,membenarkan,bahwa Kronologis Penangkapan itu Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira jam 21,45 Wib,ketika itu saksi penangkap mendapat informasi terpecaya dari masyarakat bahwa di Jalan Bakti Gg Pelajar samping SD 001,akan ada transaksi Narkoba. lantas,saksi penangkap tersebut langsung ke olah(TKP)dan di TKP itu saksi penangkap sudah stanbay menunggu kedatangan tersangka yang merupakan juga TO polsek Panipahan.
“beberapa menit kemudian tersangkanya muncul,lalu di lakukan penangkapan dan kemudian memanggil saksi lain yaitu,ketua Rt ,dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan,disaat pengeledahan di temukan 2( Dua )Paket sedang di duga Narkotika jenis Sabu,uang kontan Rp 1.120,000,1 Unit Handphone P Nokia dan1 Unit sepeds motor Honda Spacy warna hitam, terhadap tersangka dan barang bukti(BB) di bawa ke Polsek Panipahan untuk proses sidik,”kata pangeran jum”at
( Tinta Riau.com / Jumaris )