DUMAI, TINTARIAU.COM , Rabu 20 November 2024 – Tim Pemenangan Paslon 03, H. Paisal-Sugiyarto, melaporkan KA bersama kuasa hukumnya, Sardo Mariada Manullang, ke Polres Dumai atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (19/11/2024). Tuduhan yang dilayangkan KA sebelumnya dinilai sebagai fitnah keji yang merugikan pasangan calon tersebut.
Ketua Tim Pemenangan, Khairul Kamal, dengan tegas menyebut tindakan KA tidak mencerminkan etika politik yang sehat.
“Laporan ini adalah fitnah keji dan sangat merugikan paslon kami. Tidak seharusnya dalam politik menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan,” ujarnya saat memberikan pernyataan di Markas Pemenangan H. Paisal-Sugiyarto.
Khairul Kamal meminta seluruh tim relawan dan pendukung untuk tetap fokus berjuang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
“Kita harus tetap memberikan keyakinan kepada masyarakat tanpa melanggar norma hukum. Jangan terpancing oleh tindakan tidak etis seperti ini,” tambahnya.
Ketua Koalisi Pemenangan Paslon 03, Zainal, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyayangkan serangan fitnah yang menurutnya didalangi oleh pihak-pihak lawan politik.
“Kami imbau seluruh kader partai koalisi, relawan, dan komunitas pendukung untuk tidak terpengaruh oleh berita negatif. Tetap fokus memenangkan hati masyarakat dengan cara yang elegan,” kata Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mengingatkan masyarakat Kota Dumai agar bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama menjelang hari pencoblosan.
“Jangan mudah percaya pada kampanye hitam yang hanya bertujuan menjatuhkan paslon tertentu. Pilihlah berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak calon,” imbaunya.
Sebagai langkah tegas, Markas Pemenangan H. Paisal-Sugiyarto telah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polres Dumai. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik Paslon 03 serta memastikan bahwa Pilkada Dumai berjalan secara jujur dan adil.
( Redaksi TR / Sri.N / Rilis )