P21Kejari Rohil bisa penahanan 3 Tersangka Korupsi Danau Buatan

0
613

Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi,Sabtu 24 Maret 2018  – Pasca penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek danau buatan olah penyidik Polres Rohil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengakui telah menerima pemberitahuan penyidikan perkara.

Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi pidana khusus korupsi, Mochtar Arifin dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara penyidikan dari pihak Polres. Namun kejari melakukan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red).

Terkait penahanan tersangka saat ini sepenuhnya masih dalam wewenang penyidik Polres Rohil. Demikian hal tersebut dapat juga tidak dilakukan penahanan tersangka dalam pertimbangan pihak penyidik.

“Sejauh ini Kejaksaan belum memiliki wewenang untuk menahan tersangka, dikarenakan masih dalam wewenang penyidik Polres karena kan belum P21. Nanti kalau sudah P21 barulah wewenangnya dikejaksaan, “ujar Kasipidsus Kejari Rohil, Jumat (23/03/2018) saat ditemui diruang kerjanya.

Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, juga mengakui pihaknya telah melakukan pemberitahuan perkara kepada pihak kejaksaan.

“Iya kemaren sudah pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang dikembalikan untuk dilengkapi (P19).”kata Kapolres Rohil.

SEBELUMNYA…
Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Krimina Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi danau buatan kegiatan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil tahun 2013 pagu anggaran Rp1,7 Miliar lebih.

Tiga tersangka adalah inisial ZN, T dan WS. Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, bahwa adanya laporan pengusutan kasus proyek yang dikorupsi tersebut masuk ke Polda Riau. Namun Penanganan dilakukan Polres Rohil.

Kegiatan yang merugikan negara  miliaran rupiah ini karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dilaksanakan  CV Vitra Kurnia dengan direkturnya Wira Shahputra.

Dalam prosesnya, dinas tersebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 430/SPMK/DBP/LU.P 04/2014.

Adapun kontrak kerjanya bernomor 430/KONTRAK/DBP/LU/P-04/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai Rp 1.747.000.000.

Seiring berjalannya waktu, CV Vitra mengerjakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidasesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja.

(tintariau.com/Jum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini