ROKAN HILIR TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi , Senin, 20/02/2017 – Pukat Harimau semakin hari semakin marak beroperasi di sekitar Selat Malaka, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pukat harimau itu beroperasi tepatnya di perairan Kecamatan Sinaboi, Kubu, Pasir Limau Kapas (Palika) dan Bangko. Imbauan serta larangan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan perusak biota air dan terumbu karang tersebut terkesan sudah tidak dihiraukan.
“Kita menduga pemerintah tidak serius dan bahkan terkesan main-main dalam menangani Pukat Harimau yang dilakukan kelompok nelayan asal Provinsi Sumatera Utara itu,” kata Ketua DPC HNSI Rohil, Murkan Muhammad, Senin (20/2/2017) melalui sambungan selulernya. Padahal sebutnya sudah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net).
Ketidakseriusan Pemerintah itu bisa kita lihat dari semakin bebasnya Pukat Harimau bertonase diatas 20 GT yang meluluh-lantakkan sumberdaya ikan dan laut kita. Tapi sayangnya, Pemerintah sama sekali tidak pernah mengawasi atau sekedar melakukan patroli. Dimanakah lagi perlindungan negara dan letak keadilan terhadap nelayan.
“Kita prihatin karena nelayan menjadi korban praktek illegal tersebut dan Pemerintah menutup mata. Pemerintah seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi,” beber Anggota DPRD Rohil dari politisi partai demokrat tersebut. Memang sekarang ini, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Namun kita tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) untuk melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut kita. Sebab apabila Pemkab Rohil tidak mengambil sikap, kita khawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik ditengah-tengah kita. Mari kita belajar dari peristiwa serupa dimasa lalu, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
(TintaRiau.com/Jum’s)