SIAK TINTARIAU.COM Kandis Kamis , 21 / 11 / 2019 – Sangat disayangkan, sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN seharusnya mampu memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dengan segala jabatannya yang melekat sebagai seorang ASN. Yang dimana diketahui, ASN sendiri gajinya dibayar oleh pemerintah yang bersumber dari pajak pendapatan daerah.
Namun apa yang terjadi malah sebaliknya. Oknum ASN yang bernama Cawang Suwito ini malah tak pantas sama sekali dijadikan contoh. Dimana oknum ASN yang bekerja dilingkungan Dinas Pertanian yang bertugas di Kecamatan Kandis ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Cawang Suwito ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kandis pada Selasa (19/11) sekira pukul 11 di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 81 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kabupaten Siak. Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa:
- 4 ( empat) paket narkotika jenis shabu shabu berat kotor 1.27 gram
- 1 ( satu ) buah handphone merk nokia warna hitam.
Beginilah kronologis penangkapan pelaku: pada Selasa (19/11) sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Km.81 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis sering terjadi tempat transaksi narkotika.
Kemudian Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdu SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang tersangka atas nama Cawang Suwito Bin Suadi. Dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan dijumpai barang bukti yang disebutkan diatas.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka oknum ASN ini.
“Benar, tersangka merupakan salah seorang oknum ASN Kecamatan Kandis. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya,”katanya.
( Redaksi / Bani S.S )