Rokan Hilir TINTARIAU.COM – Bagansiapiapi ,Selasa ,14 / 02 / 2017 , Baru baru ini Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil, melakukan klarifikasi tentang e-KTP yang menyangkut identitas Bagi setiap warga Negara Indonesia , Basaruddin ( DIscapil ) mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang mencantum masa berlaku sudah habis e-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang atau diganti masih berlaku .
Sebab, e-KTP berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menyatakan e-KTP berlaku seumur hidup dan sesuai dengan perubahan UU No 24 Tahun 2013.jadi masarakat kita tidak perlu resah tentang prihal masa berlaku e-KTP nya habis dan tak perlu di perbaharui
“KTP elektronik itu yang dinilai adalah chip-nya bukan fisiknya,” tukasnya, kemarin, kecuali hilang , rusak sehingga tak bisa di gunakan lagi sebagai alat bukti Jati diri bagi pemilik e-KTP sehingga perlu pengatian baru sesuai prosudur yang ada untuk pengatian e-KTPnya
Menyangkut Prihal e-KTP berlaku seumur di atas, Disdukcapil juga telah melayangkan surat edaran yang ditandatangani Bupati ke setiap kecamatan untuk disampaikan kepada Masyarakat.sehingga masarakat kita tidak lagi merasa resah atau cemas e-KTP nya yang sudah mati , e-KTP bias di pergunakan bagi masarakat kita tampa harus melihat atau memperhatikan masa berlaku e-KTP tersebut
(tintariau.com / Jum’s)