TINTARIAU.COM Bagansiapiapi Jumat , 10 Januari 2025 – Membaca Berita di salah satu media online yang tayang pada hari Minggu, 05 Januari 2025 18:46 WIB di Pekanbaru Riau dengan judul ”Beasiswa Pemkab untuk Mahasiswa Rohil Tertunda, Orang Tua dan Mahasiswa Resah”
Iryan Cahyadi yang disapa akrab Bang Yan Mengatakan Pada awak Media Tintariau.com,”Dapat saya klarifikasi berita tersebut pada saat itu memang belum terjadi percairan dana beasiswa berprestasi Pemkab Rohil T.A 2024 yang disebabkan dana yang tersedia di Kasda BPKAD Rohil belum mencukupi.
Namun segala berkas Administrasi untuk pencairan telah lama ready dan diajukan pencairannya pada Pertengahan bulan Desember 2024 dan telah pun dua kali Kabag Kerja Sama Setda Rohil melakukan pengajuan SPM nya kepada BPKAD Rohil hingga hangus SPM tersebut dua kali akibat dana belum tersedia untuk pembayaran beasiswa tersebut di BPKAD Rohil sampai lah malam 31 Desember 2024 jam 24.00 dini hari tutup tahun ujar Kabag KS .
Masih Menurut Bang Iyan,”Namun pada tgl, 2 dan 3 Januari 2025 tim KS kami menyiapkan kembali segala Adm terkait percairannya dan tgl 6 Januari 2025 hari Senin kami ajukan kembali SPM pencairannya kepada BPKAD Rohil dan didapati puji dan syukur alhamdulillaah pada hari Rabu tgl,8 Januari 2025 telah dapat dicairkan secara bertahap untuk dana beasiswa uang UKT langsung ke rekening bank beberapa Perguruan Tinggi terkait dan juga cair dana biaya hidup dan buku dalam perkuliahan langsung ke rekening bank mahasiswa terkait yang berlanjut lah cairnya pada hari Kamis dan Jumat tgl 9 dan 10 Januari 2025 ini alhamdulillaah.
”Dan kami tim Bagian KS tidak ada meminta ataupun memotong sedikitpun dana dana ini dan semua hal terkait beasiswa ini akan diperiksa secara regular setiap tahunnya oleh Tim BPK RI Perwakilan Riau. Terima kasih mendalam kami ucapkan kepada Pimpinan dan BPKAD serta BRKS Cab.Bagansiapiapi yang telah bertungkus lumus membantu pencairan ini agar mahasiswa2 terkait bisa kembali ke kampusnya masing masing dengan tenang dan akan memulai perkuliahan aktif kembali pada tgl 20 Januari 2025 dimana telah menjalani masa liburan panjang perkuliahannya ungkap bang Iyan.
Perlu kami jelaskan secara ringkas bahwa Program Beasiswa Berprestasi Pemkab Rohil ini dilaksanakan sesuai peraturan peraturan dan SOP terkait khususnya berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir, dimana segala aturan maennya harus sesuai Perbup tentang Beasiswa Berprestasi Rohil dan juga patuh kepada Peraturan Perguruan Tinggi terkait khususnya dalam pelaksanaan Seleksinya.
Masih menurut Bang Iyan,”Jadi tidak mesti hanya anak anak kurang mampu keuangan saja tetapi setiap WNI yang ber ktp dan KK Rohil serta cukup syaratsyarat lainnya berhak mengikuti Seleksi Beasiswa Berprestasi meskipun maaf anak orang berada, sebab Perbup ini tidak boleh diskriminasi yang sesuai hasil asistensi pembuatan Perbup ini di Kanwil Kumham Riau, BPKP RI Perwakilan Riau dan Biro Hukum Pemprov Riau.
Jadi yang dipilih anak anak Rohil yang berprestasi oleh Panitia Seleksi Perguruan tinggi terkait dengan segala konsekwensi hukumnya namun bagi anak anak Rohil yang kurang mampu keuangan yang terdata masuk DTKS Rohil bisa mengajukan beasiswanya di Dinsos Rohil tentunya harus mengikuti ketentuan dan berdasarkan Perbup terkaitnya pula dan kami selalu diperiksa secara regular oleh Tim BPK RI Perwakilan Riau.
Demikian penjelasan singkat kami dan semoga bisa dipahami serta kami mohon maaf jika kinerja kami belum bisa memuaskan semua lapisan masyarakat Rohil tutur Bang Iyan menutup Pembicaraan nya.
( Redaksi TR / Sutrisno / Jumaris )