Memperingati HUT RI Ke 79 Tahun ,”BAPENDA Kota Dumai Memberikan Kemudahan Dan Bonus”

0
42

DUMAI TINTARIAU.COM Rabu,04 September 2024 –  Kota Dumai merupakan kota Industri yang sedang berkembang pesat di bawah kepemipinan H.Paisal.SKM., MARS, untuk mencapai tujuan Dumai sebuah Kota Idaman tentunya Pemerintah Kota terus berinovasi dengan terobosan terobosan baru.

Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun  ( HUT ) Republik Indonesia yang Ke 79 Tahun ini Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kota Dumai  memberikan kemudahan dan Bonus kepada warga Kota Dumai tentang perpajakan.

Kemudahan dan bonus yang di berikan kepada warga masyarakat dumai terhitung di mulai  dari Bulan Juli 2024 dan Berakhir 30 Desember 2024, kemudahan dan bonus diantaranya :

1.Bebas Pokok Dan Denda di bawah Kecil 100.000 ( Pajak PBB )

2.Bebas Pokok 50% ( Persen ) dan sangsi 100% Bagi wajib pajak pribadi dan Veteran ( Pajak PBB ) 1994-2023

3.Bebas Pokok Pajak 25% dan sanksi 100% wajib pajak ( PBJT ) Pajak reklame ( PAT ), ( MBLB ), Pajak Sarang Burung Walet.

Selain dari tiga poin utama di atas BPJT meliputi :

a.Makanan dan/ atau Minuman

b.Tenaga Listrik

c.Jasa Perhotelan

d.Jasa Perpakiran

e.Jasa Kesenian dan Hiburan

Untuk mendapatkan pasilitas kemudahan dan bonus di Hari Ualang Tahun RI Ke 79 Tahun di tahun2024 ini ,  warga masyarakat Kota Dumai cukup dengan membawa bukti pajak ke kantor Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kota Dumai ,Hal ini di sampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kota Dumai.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini