Membaca Hasil Klarifikasi Kepala Sekolah SMAN BINSUS Kota Dumai, Kuasa Hukum Media Online TINTARIAU.COM Meluruskan Penempatan Kata Menurut Tata Bahasa Dan Etika

0
514

DUMAI TINTARIAU.COM Sabtu,24 Februari 2024 – Melihat tanggapan atau muatan klarifikasi dari Pihak SMAN Binsus Kota Dumai, M. Aslam fadli, S.HI., M.HI., CTA., CT., CIRP., CMd., CMMed., CPArb., CLA. yang tak lain adalah salah seorang dari tim Penasehat / Kuasa Hukum Tintariau.com , menjelaskan bahwa alasan tidak di lakukan nya konfirmasi terlebih dahulu adalah, untuk menepis dugaan orang tua siswa bahwa pihak media telah membangun komunikasi dengan pihak sekolah, namun kami pihak media Tinta.riau.com tidak pernah membatasi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi atas berita yang telah kami tayangkan.

Atas alasan tersebut sehingga pada bagian judul pemberitaan, kami kedepankan azas praduga tak bersalah. Adapun pernyataan pihak SMAN Binsus Kota Dumai yang menganggap berita yang kami sajikan tidak berimbang, adalah merupakan hak opini pihak sekolah, tentu untuk membuktikan berimbang atau tidaknya, Harus melalui proses uji materi.

Berita yang kami tayangkan bukan opini sepihak, melainkan kami kelola berdasarkan data yang ada, berupa hasil percakapan orang tua siswa di grup WhatsApp, yang mana mereka menyanyangkan, belum tersalurkannya donasi bantuan dari orang tua siswa yang telah terkumpul.

Adapun alasan pihak SMAN Binsus Kota Dumai melalui Kepala Sekolah, bahwa masih proses, pengumpulan dana, dan belum diketahui jumlahnya, adalah sangat tidak berlandaskan hukum. Uang tersebut di serahkan oleh orang tua siswa, bukan untuk di kumpulkan semata, melainkan untuk pemulihan keadaan korban pada tragedi kebakaran sebagaimana telah disampaikan pada pemberitaan sebelumnya. Jadi pada intinya bukan di kumpul, di peram, atau yang lainnya, tetapi untuk diserahkan kepada siswa korban kebakaran.

Salah satu alasan dilakukannya penggalangan dana, adalah untuk membangkitkan semangat para korban kebakaran, agar dirinya merasa mendapatkan perhatian khusus dari rekan-rekannya, para wali siswa, guru yang ikut berpartisipasi dan tak terkecuali masyarakat sekitar yang turut memberikan sumbangsihnya. Namun apa bila dana yang telah terkumpul di simpan bahkan tidak di ketahui keberadaannya dikarenakan tidak ada pelaporan, maka semangat untuk bangkit dari keterpurukan, menjadi buyar, bahkan akan muncul rasa tidak percaya diri, bahkan tidak percaya kepada orang-orang yang ada di sekitarnya, lantaran tidak tersalurkannya bantuan tersebut.

Sehingga, rekan pihak sekolah SMAN Binsus Kota Dumai seharusnya bijak menyikapi kritik yang di sampaikan melalui media online, karena tidak semua kritikan cenderung kepada penyerangan. Justru harusnya berterimakasih kepada Media, karena telah menyadarkan dari lamunan, melalui berita. Bahkan rekan media pun tetap memberi ruang klarifikasi atas pemberitaan tersebut, sehingga saya selaku Ketua tim kuasa Hukum dari media online tintariau.com menghimbau kepada semua sektor pelayanan publik, baik swasta maupun negeri, agar tetap mengedepankan jiwa akademisi apa bila mendapatkan sorotan dari pihak luar.

Dan satu hal yang terpenting, sikap pihak SMAN Binsus Kota Dumai terkesan berlebihan dalam mengeluarkan statement, bahwa media menuduh menggelapkan. Sebagai analis hukum, saya Aslam jelaskan yang dimaksud dengan “menuduh”.( Poin nomor 6) Menuduh adalah menggunakan kalimat “menggelapkan” dengan nada menekan sebagai bentuk menjustifikasi seseorang atau badan hukum bahwa telah melakukan sesuatu, namun setelah proses uji materi, tidak dapat di buktikan, berarti masuklah unsur “menuduh”.

Tetapi penggunaan kalimat “diduga telah menggelapkan” adalah penggunaan kalimat dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, artinya bisa benar ,bisa tidak, itu urusan penegak hukum dan atau pihak yang berwenang untuk melakukan pengujian, yang di dasari oleh adanya bukti petunjuk atau yang di kenal dalam azas hukum acara Pidana, sebagai bukti permulaan, yang menjadi alasan dilakukannya penyelidikan, yang apa bila ditemukan bukti tambahan, maka tahap penyelidikan naik menjadi Penyidikan. Jadi penempatan kalimat menuduh pihak SMAN Binsus Kota Dumai, menurut hemat saya Aslam, tidaklah tepat dan terkesan berlebihan.

Selain itu, terimakasih saya sampaikan atas klarifikasi dari pihak SMAN Binsus Kota Dumai, serta permohonan maaf sekiranya ada hal yang kurang berkenan, harapan saya adalah, semoga peristiwa yang menimbulkan 1001 pertanyaan ini menjadi bahan evaluasi kenirja serta upaya untuk selalu mengintropeksi diri kepada semua pihak, agar tetap mengedepankan azas-azas hukum dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Demikian kata Aslam seraya menutup ucapannya sembari tersenyum.

( Redaksi / No.22 / I / 24 / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini