ROKAN HILIR TINTARIAU.COM , Bagansiapiapi Senin , 18 / 07 / 2022 – Membaca berita yang terbit di media Online SeRiau.com dengan Judul Berita ” TINGKATKAN LAYANAN MASYARAKAT , DISDUKCAPIL DUMAI BERSIH 2 KANTOR , Yang terbit pada Hari Kamis , 14 Juli 2022 jam 17:37:30 WIB.
Dari isi berita serta gambar ( visual ) yang kami baca dan kami lihat foto ( visual ) nya di media Online SeRiau.com , sdr Dedi Iswandi / Okta , merupakan wartawan media online SeRiau.com yang bertugas dalam peliputan di Kota Dumai.
Diduga telah mengutip , menciplak dan mengambil isi berita serta gambar ( visual ) yang mana sumber dari berita tersebut tidak di cantumkan ( tidak di tulis ) , yang penulis nya saudara cantumkan nama Dedi Iswandi / Okta.
Berita yang telah terbit itu milik media online TINTARIAU.COM , dengan judul ” Kadis Disdukcapil Kota Dumai , Suardi S,Sy Bersama Jajarannya Melakukan Kegiatan GORO ” , sebagai pemilik sumber beritanya , dan sdr Dedi Iswanto / Oktya tanpa mengkonfirmasikan ( minta Izin ) terlebih dahulu kepada pemilik sumber berita media Online Tintariau.com .
Untuk ini Kami dari Redaksi Media Online tintariau.com menghimbau dan meminta kepada Sdr Dedi Iswandi / Okta , untuk melakukan Klarifikasi serta meminta maaf kepada Media Online TINTARIAU.COM yang diduga melakukan pelangaran Undang Undang Hak Cipta serta Pelangaran kode etik jurnalistik.
DASAR HUKUM
– UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
– Diatur dalam di pasal 40 ayat 1 , point a . UUHC ( Undang Undang Hak Cipta ).
Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40
1.Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
Pasal 44 .
Penggunaan, pengambilan, pengganda, dan / atau pengubahan suatu cipta dan / atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak di anggap sebagai pelanggan hak cipta JIKA SUMBERNYA DI SEBUTKAN ATAU DI CANTUMKAN SECARA LENGKAP.
Sanksi Pidana nya
Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 adalah, sanksi pidana penjara dan pidana denda yang sebagai mana tertera dalam pasal 113.
Dalam hal ini wartawan SeRiau.com Dedi Iswandi / Okta di duga juga melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1990 , dan ini bisa di lapor kan ke Dewan Pers .
Melalui proses pengaduan yang mana telah tertuang pada BAB II RUANG LINGKUP, Pasal 2 , di point a yang berbunyi ” Dewan Pers menerima pengaduan kasus Pers yang menyangkut karya tulis , prilaku dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan Jurnalistik.
Bila mana Sdr Dedi Iswandi / Okta tidak mengindahkan Permintaan Klarifikasi dan permintaan maaf ke media online TINTARIAU.COM yang di terbikan di Media online SeRiau.com dalam waktu tiga kali dua puluh empat ( 3×24 ) Jam.
Maka dengan amat kami sayangkan , terpaksa kami akan Menindak lanjuti dengan mengirimkan surat somasi kepada Pimpinan Redaksi SeRiau.com di mana Sdr Dedi Iswandi / Okta selaku wartawan Media Online SeRiau.com yang bertugas di Kota Dumai .
( Redaksi TR / Pmpred / Sri.N / ADV )