Mapolsek Bangko Ungkap Tiga Kasus dan 5 Tersangka dalam sebulan ini

0
819

Rokan Hilir TINTARIAU.COM. 25 / 01 / 2017 ,Kapolsek Bangko Kompol Agung Tri Adiyanto bersama jajarannya saat menggelar komprensi pers rilis di aula Mapolsek Bangko. Rabu 25/1. 

Dalam sebulan ini, jajaran Polsek Bangko berhasil mengungkap tiga kasus dengan 5 tersangka. Hal itu terungkap pada pers relis yang digelar di Aula Polsek Bangko, Rabu (25/1).di Bagansiapiapi . Kapolsek Bangko, Kompol. Agung Triadi, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan infromasi dari masyarakat.

“Kita terima setiap laporan yang masuk dan langsung melakukan lidik (penyelidikan,red) dilapangan sehingga tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolsek. Kasus pertama, penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 3 kilogram dengan masing-masing  tersangka, PH (30) seorang nelayan, warga jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko yang ditangkap, Selasa (17/1) sekira pukul 21.15. 00 WIB.

Selanjutnya tersangka kedua yang juga merupakan pembeli, DM (27) warga Gang Melur, Pelabuhan Hulu, Kecamatan Bangko. “Daun ganja itu kita sita dari rumah Am yang berhasil kabur dan tengah kita buru,” urai Kompol Agung. Kasus kedua berupa pencurian sepeda motor (Curanmor) di perumahan guru di Kepenghuluan Bagan Jawa . Kedua tersangka berhasil diamankan diantaranya IR (19) warga Bagan Jawa Pesisir dan JD (18) warga Sungai Bakau, Sinaboi.  Motor curian berupa Yamaha Mio plat nomor BM 6069 PX dan dilakukan oleh tiga orang.

Dua tersangka berhasil ditangkap sedangkan tersangka KP masih melarikan diri. Tersangka mencuri dengan menggunkan kunci T dirumah korban Mistini (56) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Jawa. Polisi mengamankan kunci T yang berhasil diambil dari rumah JD saat penggeledahan yang dilakukan polisi.  Kasus terakhir residivis ahli bongkar rumah,  He alias Iyan Kolor (24) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Hulu. Ia beraksi bersama rekannya Ew (32) namun masih buron. Iyan Kolor beraksi didua lokasi diantaranya, Kantor Lurah Bagan Hulu dan kantor BPJS, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang hasil curian alat-alat elektronik.

Adapuan yang berhasil diamankan berupa 1 unit CPU merk Drive, 1 unit monitor merek Acer, 1 Unit Keyboard merk Acer, 1 Unit speaker merk Acer, 1 unit Eprintr merk Epson. Polisi juga mengamankan 1 unit Tv Lcd merk Sharp 32 inc, 1 unit Laptop merk HP dan 1 unit laptop merk Toshiba. “Tersangka kita tangkap saat berada di jalan Perniagaan dan barang-barang curian disimpan di rumah pelaku di jalan Pahlawan,” terang Kapolsek.

Sementara itu pengakuan para tersangka, untuk narkotika selaian memakai mereka juga mengaku mengedarkan barang haram tersebut sekitra 2 bulan. “Baru dalam 2 bulan ini saya jual disuruh bang A….” kata PH salah seorang tersangka Daun Ganja kering. Sementara itu tersangka curanmor IR dan JD mengaku motor curian rencana mau dipakai oleh rekannya yang berhasil kabur. “Kami hanya menemani saja, kawan kami itu yang mau makainya,” kata keduanya.

Sementara itu tersangka pencurian mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dan ia dibantu oleh temannya. “Baru dua kali ini, dulu pernah tapi sudah lama berhenti,” kata Iyan Kolor.

(tintariau.com / Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini