Rokan Hilir TINTARIAU.COM. Bagansiapiapi Senin 17 / 07/2017 – Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Jmd yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (tipikor )pengelolaan dana / Silpa 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan 2016, terancam 20 tahun penjara.
“Jmd disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 3 UU No 31 tahun 1999 telah dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya 20 tahun penjara,” kata Kepala Kejari Rokan hilir Bima Suprayoga.
Melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidsus M. Amriansyah, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan dan Kasubag Bin Haryanto di Bagansiapiapi, Senin (17/7/2017).
Odit mengatakan, tersangka Jmd ditetapkan sebagai tersangka pada sejak 10 Juli 2017 lalu. Selama menyandang status tersangka baru dua kali diperiksa sebagai pasangan.
“Tanggal 13 / 07 / 2017 yang lalu dipanggil tidak datang, namun kita panggil kembali hari ini (17/7/2017) baru datang dan langsung kita tahan,” sebut Odit.
Untuk pemeriksaan hari ini, sambung Kasi Intel, tersangka diperiksa oleh penyidik selama empat jam yang dimulai dari pukul 10.00-13.30 WIB. “Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Setelah itu sebelum ditahan tersangka di cek kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter, “katanya.
Ia sedang menangani kasus ini bukan hasil dari laporan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelelangan hasil penemuan dari Intelijen Kejari Rohil.
“Jadi kasus ini murni temuan kami. Kalau untuk penghitungan kerugian negara pada kasus ini dilakukan oleh Inspektorat, “ujarnya.
(tintariau.com/Jum’s)