BAGAN BATU, TINTARIAU.COM- 26 November 2016. Sejumlah tersangka kasus Tindak Pidana Curat berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian.namun,(Khusus untuk Tersangka An,Para Yadi Alias Kuntil di kenakan 3 LP,yaitu,LP 199, LP 120 Dan LP 263) di Wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah,sebagai berikut berdasarkan dengan Laporan Polis LP/199/VI/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah tanggal 08 Juni 2016 Tentang Curat.Pelapor ,Usrizal Suza(44)
pekerjaan Sekdes Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, alamat Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir,sedangkan tersangka,Para Yadi Alias Kuntil, (27)alamat Jalan Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu.kemudian Fanheri, (33)Buruh alamat Jalan Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu dan Hotman Sinaga, (37)swasta alamat Jalan Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu.”Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,TINTARIAU Com Sabtu(26/11/2016) pagi ini.
Diterangkanya,bahwasanya Kronologis kejadian itu Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 pekan lalu sekira pikul 03.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Curat di Kantor Penghulu Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah,dengan Cara merusak Gembok dan mengambil 1 Buah Mesin Genset Merk Tiger dan 1 Set Komputer (CPU, Monitor dan Printer).namun,
lanjutnya,Pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 sekira pukul 11.00 Wib,berdasarkan Penyelidikan dilapangan,Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Tersangka Curat An.Hotman Sinaga dan Para Yadi alias Kuntil di rumah Hotman Sinaga.“Sesudah tertangkap maka Terhadap ke dua tersangka itu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 13.00 Wib,Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Tersangka lainnya,yaitu,An.Fanheri di Prumnas Bagan Batu,”jelasnya.
Pangeran mengatakan, Berdasarkan dari keterangan ketiga tersangka kasus Curat tersebut,
bahwa Barang Bukti hasil aksi mereka belum dijual.namun masih dititipkan dirumah teman”mereka di Ujung Tanjung secara terpisah” .menindak lanjuti hal itu sekira pukul 19.00 Wib,Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bertindak kooperatif mengambil barang tersebut dirumah teman tersangka An, Arianto alias Ponidi, yaitu,barang bukti(BB)1 Set Komputer (Monitor Komputer,CPU Komputer dan Printer dan barang bukti( BB)1 unit mesin Genset merk Tiger).“Dalam kasus ini,Khusus untuk tersangka Para Yadi alias Kuntil yang merupakan DPO kasus Curat tersebut,sebagai berikut berdasarkan dengan Laporan Polisi LP/120/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016,kasus Curat dengan Pelapor saudara Juita Br Siringo-ringo dengan tersangka,alWan Mhd.Abror (P21),Ibnu Rizal Kelana (P21)
hingga Para Yadi alias Kuntil (DPO).selanjutnaya Laporan Polisi LP/263/VIII/2016 tanggal 6 Agustus 2016,kasus Curat dengan Pelapor Binhot Tua Situmorang dengan tersangka Al,Wan Mhd Abror,Ibnu Rizal Kelana dan Para Yadi alias Kuntil.saat ini tersangka dan barang bukti(BB)diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
( Tinta Riaucom / Jumaris )