TINTARIAU.COM Talukkuantan , Rabu , 20 / 10 / 2021– Bupati Kuntan Singingi Andi Putra dan SDR, General Manajer PT Adimulya Agrolestari (AA) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Penetapan tersangka AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan SDR General Manjer PT AA disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Selasa (19/10/2021) malam ini.
Dikutip dari akun twitter resmi KPK, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kasus OTT di Kuansing ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi
“ Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penerimaan uang oleh penyelenggara negara untuk perpanjangan izin HGU perusahan sawit PT AA,” kata Lili Pintauli Siregar
Dalam operasi OTT, Senin (18/10/2021), KPK telah mengamankan delapan orang masing-masing AP Bupati Kuantan Singingi, HK Ajudan Bupati, AM Staf Khusus Bupati, DI Sopir Bupati
Selain itu KPK juga mengamankan beberapa orang dari pihak perusahaan. Mereka masing-masing SDR General Manajer PT AA, PN Senior Manajer PT AA, YD sopir PT AA, JG sopir
Menurut Lili, KPK menerima informasi bahwa Bupati Kuantan Singingi Andi Putra akan menerima uang dari pihak perusahaan PT AA terkait dengan perpanjangan izin HGU
“ Dari hasil penyelidikan PT AA memang sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP,” kata Lili
Pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapat informasi bahwa SDR dan PN telah membawa uang dan masuk ke rumah pribadi AP untuk menyerahkan uang. Sekitar 15 menit kemudian SDR dan PN keluar dari rumah kediaman AP. Seketika itu juga, tim KPK langsung mengamankan SDR, PN, YD dan JG.
Setelah dipastikan telah terjadi penyerahan uang. Tim KPK langsung berupaya mengamankan AP di rumah kediamannya , Namun kata Lili, tim KPK tidak berhasil menemui AP. Orang nomor satu di Kuansing itu tidak berada di rumah. Lalu diperoleh informasi AP berada di Pekanbaru. Hanya saja saat disusul di rumahnya di Pekanbaru AP juga tidak ditemukan di rumah.
Akhirnya tim KPK meminta kepada pihak keluarga untuk menghubungi AP agar kooperatif dn datang menemui KPK di Mapolda Riau. Senin malam itu sekira pukul 22.45 wib AP, HK, AM dan DI datang ke Mapolda Riau
Dalam kegiatan OTT ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, ada juga uang tunai dalam bentuk rupiah Rp 80,9 juta dan mata uang asing 1680 Dolar Singapura serta Iphone XR
Konstruksi dari kasus ini menurut Lili bermula dari upaya PT AA untuk memperanjang izin HGU yang akan berakhir 2024 mendatang.
Masalahnya plasma PT AA berada di Kabupaten Kampar. Sementara untuk memperpanjang HGU dipersyaratkan plasma 20 persen
Akhirnya PT AA meminta agar Bupati Andi Putra memberi persetujuan plasma PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar. Untuk itu disepakati pihak perusahaan diharuskan membantu Rp 2 miliar
Kata Lili pada September 2021 pihak perusahaan telah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta, kemudian pada Senin (18/10/2021) atau pada hari OTT diserahkan uang Rp 200 juta
Lili menyebutkan untuk kasus ini SDR sebagai pemberi akan dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU 31 tahun 1999
Sedangkan AP sebgi penerima akan dituntut dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.
Untuk kelancaran proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. AP ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan SDR ditahan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
( Redaksi TR / Firman / Kuansingkita.com )