DUMAI TINTARIAU.COM , Jum’at 13 Desember 2024 – Membaca berita yang terbit di salah satu media dengan judul ”Terkait Pengelolaan Dana Kelurahan, Camat Dumai Timur Diduga Kurang Memahami Prosedur”
Lurah teluk Binjai Idris sardi, SH,.MIP mengklarifikasi pemberitaan tersebut , lurah mengatakan kepada awak media Tintariau.com apa yang di sampaikan dalam berita tersebut tidak lah benar .
Yang benar adalah pengunaan Dana Desa atau yang dikenal dana kelurahan ( Dankel ) tersebut berasal dari dana pusat yaitu dana DAU, terkait dengan kegiatan tersebut sejatinya dilakukan secara swakelola yang di kerjakan oleh pokmas , jadi tidak benar dikerjakan oleh rekanan kontraktor .
Masalah dana yang masuk dari DAU itu langsung masuk ke rekening pokmas , dan pencairan sesuai pisik yang sudah di selesaikan pekerjaan nya , Sesuai dengan berita acara pekerjaan yang sudah di lihat dan dikerjakan sesuai persentasenya .
Masih Menurut Idris,”Terkait dalam pemberitaan tersebut saya mengatakan dana untuk kegiatan itu di kelola oleh pihak kecamatan , itu tidak benar, saya tidak ada mengatakan kepihak media seperti itu, yang saya sampaikan adalah ,
dana untuk kegiatan itu tidak masuk ke kecamatan maupun ke kelurahan, dana itu masuk nya ke BPKAD, dari BPKAD langsung masuk ke pokmas jika pekerjaan sudah selesai, jadi pembayaran itu tidak melalui Kecamatan maupun Kelurahan langsung masuk ke rekening Pokmas, karena yang mengelola dana itu Pokmas.
Idris melanjutkan, “Terkait yang mengerjakan pekerjaan untuk di lapangan itu tergantung RT nya , karena ini kan sifatnya swakelola tentunya masyarakat yang mengerjakannya dan pekerjaan ini tidak di tenderkan karena proyek proyek Pokmas ini anggarannya di bawah 100 juta,ucap Idris.
( Redaksi TR / Sri.N )