TINTARIAU.COM Dumai , Selasa , 26 / 01 / 2021– Beberapa waktu lalu LSM Pimda LKPK Kota Dumai mempertanyakan salah satu kegiatan di kantor Dinas Sosial Kota dumai, yang di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) kota dumai , tahun anggaran 2019 yang lalu .
Anggaran tersebut sudah di anggarkan oleh Dinas Sosial Kota Dumai pada tahun 2019 yang lalu ,dan juga sudah di setujui oleh DPRD Kota Dumai , dengan tiga kode rekening yang berbeda, dengan nilai anggaran yang sama,dari tiga kegiatan pengadaan ,diduga tiga kegiatan penggadaan tersebut tidak terealisasi.
LSM Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( LKPK ) Kota Dumai,sudah dua kali menyurati kepala Dinas sosial Kota Dumai,yaitu pada tanggal 21 September 2020 dan pada tanggal 28 September 2020, yang terdiri dari Sembilan pertanyaan, namun Sembilan pertanyaan tersebut tidak sesuai jawaban yang di inginkan LKPK ( Tidak di jawab pertanyaan ) , oleh Kepala Dinas sosial Kota Dumai .
Ketika wartawan tintariau.com mencari tau dan mengkomfirmasikan , kepada salah satu sumber di Dinas sosial Kota Dumai , mempertanyakan terkait temuan LSM Pimda LKPK Kota Dumai , sumber tersebut mintak jati diri nya untuk tidak disebut kan , di rahasiakan kata sumber tersebut kepada wartawan tintariau.com .
Sumber menerangkan bahwa di duga Kadis Sosial telah melakukkan penyimpangan dengan salah satu kabidnya yang ada di kantor Dinas Sosial ungkap sumber , masih menurut sumber mengatakan” dana tiga anggaran penggadaan tersebut di duga di alih fungsi kan dengan tiga kegiatan yang berbeda , sementara tiga kegiatan yang berbeda tersebut , juga sudah di anggarkan pada tahun yang sama,yaitu tahun 2019.
Masih menurut sumber , di duga kadis dinas sosial pernah menyampaikan kepada kabit tersebut tentang hal pengadaan , dan sumber mendengarkan langsung pembicaraan kabid dan kadis , didengar melalui via handphone pembicaraan kabit tersebut .
Di tempat terpisah wartawan tintariau.com mengkomfirmasi kepada wakil ketua 1 LSM LKPK kota dumai yaitu Zainal Arif yang akrab di sapa Zainal yang di damping oleh ketua LKPK Kota Dumai Sutrisno .
Zainal mengatakan “Berdasarkan temuan dan data yang kita miliki , dan dari hasil investigasi di lapangan , acuan yang kita gunakan merupakan buku APBD kota Dumai tahun 2019 yang lalu , Itu sudah sangat jelas di anggarkan di dinas terkait.
Masih menurut Zainal “Dalam hal ini , kita dari LSM Pimda LKPK Kota Dumai , akan mengirimkan surat ke BPK RI wilayah Riau di Pekan Baru untuk di tindak lanjuti , dan kita dari LKPK Kota Dumai meminta kepada BPK RI Wilayah Riau untuk melakukan audit dana di dinas Sosial kota dumai , terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan dan dugaan penyalah gunaan wewenang oleh kadis sosial , kata Zainal menutup pembicaraannya.
( Redaksi TR / Sri )