TINTARIAU.COM DUMAI , Kamis , 15/10/2020 – Terkait tanah ahli waris keluarga H.Ahmad Dahlan, dugaan Tanah yang di serobot dan dikuasi oleh pihak PT.Mundam Sejahtera.
Wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota dumai , langkah apa yang di tempuh LKPK dalam menangani dugaan tanah yang di serobot dan dikuasai oleh Pt. Mundsam Sejahtra .
Sutrisno mengatakan , kita sudah menerima kuasa khusus dari ahli waris almarhum dari H.Muhammad Dahlan , kita pun sudah mempelajari berkas dokumen yang kita miliki dari ahli waris dan semua berkas sudah kita teliti dengan baik bersama sekretaris dam taem kita.
Tanah milik ahliwaris dari almarhum H.Ahmad Dalan dalam hal adanya indikasi dugaan Penyerobotan tanah , yang di kuasai oleh pihak Pt.Mundam sejahtera sejak tahun 2004 lalu .
Masih Menurut Sutrisno Ketua LKPK kota dumai ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus ahli waris dengan Nomor : 02/SKKAH/DMI-X/2020. tertanggal 05 Oktober 2020.
Untuk Kasus penyerobotan dan dikuasai oleh pihak Pt.Mundam Sejahtera kita dari LSM Lembaga Komando Pemberantasan Koruposi ( LKPK ) kota dumai , sudah mengirimkan Surat somasi dengan nomor : 011 / PD.LKPK-DMI / X / 2020 tertangal 09 Oktober 2020 yang lalu.
Dan kita minta untuk sementara waktu aktifitas di lokasi tanah tersebut agar dihentikan hingga permasalahan ini selesai , kita tunggu saja ada tidaknya etikad baik dari Pt.Mundam Sejahtera untuk menyelesaikan permasalah ini kata sutrisno menutup pembicaraan dengan wartawan tintariau.com
( Redaksi TR / Sri.N )