Limbah Pabrik PT SRM Diduga Cemari Sungai Rokan, Masyarakat Rohil Menunggu Hasil Uji dari Ahli

0
761

Rokan Hilir tintariau.com Sedinginan, Selasa22/05/2018 – PT Sawit Riau Makmur (SRM), yang bergerak pada industri pengolahan minyak kelapa sawit, mendirikan pabrik dipinggiran sungai Rokan, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Selama pabrik itu beroperasi, para nelayan tradisional sering mengeluh karena mata pencarian utama mereka yang berharap dari keberadaan ikan disungai itu sudah jauh berkurang diduga akibat pencemaran sungai yang berasal dari limbah industri.

Kekesalan warga yang mayoritas hidup disepanjang sungai Rokan sudah memuncak, karena pada waktu tertentu, banyak ikan dan udang mati mengapung tanpa sebab dan jika dihitung, jumlahnya bisa mencapai puluhan ton. Peristiwa itu lantas membuat warga mengadu kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bappedalda) yang sekarang bernama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil untuk melakukan uji mutu air akibat pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

DLH melakukan cek dilapangan dan mengambil sampel serta melakukan uji di laboratorium independen yang ada di Pekanbaru. Hasilnya, diketahui bahwa limbah yang ada di sungai Rokan tersebut itu sudah melebihi baku mutu air yang artinya tidak layak dibuang dalam media lingkungan.

Agar hasil uji lebih akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, kedua belah pihak baik dari PT SRM dan dinas Lingkungan Hidup sepakat menurunkan ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) di Pekanbaru untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup. Tujuannya, hasil uji tersebut lebih independen dan bisa digunakan sebagai alat bukti dipengadilan jika memang ada terdapat kerugian disana.

Sebelum hasil kerugian ditemukan, Bupati lalu mengeluarkan surat keputusan sanksi administratif paksaan tertanggal 4 Desember 2017. Dalam surat itu menyatakan bahwa PT SRM telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan kepada mereka diberikan sanksi wajib menghentikan sementara pembuangan ke aliran media sungai.

Yang lebih mengejutkan, walaupun surat itu sudah dikeluarkan oleh Bupati, PT SRM tetap saja menjalankan operasional dan membuang limbah ke sungai Rokan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat disana. Bahkan, Camat dan Kepenghuluan disana pun belum bisa memberikan informasi kepada warga terkait masalah limbah serta jalan penyelesaiannya.

Selain itu, janji yang telah disepakati terkait kompensasi PT SRM untuk menabur bibit ikan ke sungai Rokan hingga kini belum terlaksana.

Untuk menindaklanjuti persoalan terkait limbah tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Suwandi S. Sos melalui kabid Penaatan dan Penataan Mhd. Nurhidayat SH menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil kajian perhitungan kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau. Untuk itu, dia meminta warga untuk bersabar sampai nanti hasil kerugian diketahui bersama.

Begitu juga dari perusahaan PT SRM itu sendiri. Manager humas beralasan mereka belum bisa memberikan penjelasan karena hingga sekarang belum mengantongi hasil dari ahli UMRI.

” Saya baru hubungi juga staffnya dilokasi mereka belum menerima hasil audit itu,” begitu bunyi pesan Whatsapp dari humas perusahaan, J. Tamba, SH.

(tintariau.com/Jum’s- rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini