Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia Kota Dumai (LEMTARI) Kokoh kan Rancangan Peraturan Adat Di Negri Melayu Kota Duma

0
30

DUMAI TINTARIAU.COM Rabu, 13 November 2024 – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Masyarakat Indonesia (LEMTARI) Kota Dumai telah menyiapkan Rancangan Peraturan Adat Negeri Dumai (RANPERDAT DUMAI) Tentang Penanggulangan Manusia Yang Berprilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Dumai.

Ini PERDAT, bukan PERDA sesuai dengan aturan Adat istiadat orang Dumai yang Adatnya bersandikan Syara’, Syara’ bersandikan Kitabullah dan sunnah Rasul. Agama mengatakan, Adat menjalankannya. Hal ini diungkapkan oleh Datuk Maulana Ketua DPD Lemtari Kota Dumai

“Kalau haram kata Agama, adat wajib melarangnya, Itulah maknanya. Dan sebagai implementasi makna di Mana Bumi di Pinjak Disitu Langit di Junjung,” ujar Datuk Maulana. Selasa, (12/11/2024).

Datuk Maulana menjelaskan bahwa Dumai ini Negeri Melayu yang Adatnya bersandikan syara’ Kitabullah dan Sunah Rasul.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Rancangan PERDAT Negeri Dumai ini akan dimusyawarah atau Diparipurnakan bersama-sama dengan organisasi terkait lainya seperti LAMR Dumai, MUI, Organisasi-organisasi lainnya serta Paguyuban-paguyuban yang ada di Kota Dumai sehingga menjadi PERATURAN ADAT NEGERI DUMAI yang di berlakukan kedepannya.

“Setelah ini kita Sahkan secara bersama-sama dengan organisasi masyarakat lainnya hingga Resmi menjadi PERATURAN ADAT NEGERI DUMAI dan selanjutkan kita sampaikan juga kepada DPRD KOTA DUMAI agar mereka juga membuatkan PERDA nya yang isi dan tujuannya sama,” tegas Datuk Maulana.

Apabila DPRD Kota Dumai membuatkan PERDA nya, berarti sudah 2 Hukum yang berlaku di Negeri ini. Yang pertama Hukum Adat (PERDAT) dan yang kedua Hukum Negara (PERDA). Tinggal 1 Hukum lagi yaitu Hukum Agama.

Hukum Agama sudah masuk ke dlam Hukum Adat tadi yang sebut Adat Bersandikan Syara’, Syara’ bersandikan Kitabullah. Lalu Hukum apa lagi. Hukum itu cuma 3 di Dunia ini. HUKUM AGAMA, HUKUM ADAT dan HUKUM NEGARA.

Negara mengakui keberadaan adat istiadat beserta hak-hak tradisionalnya dan Pemerintah membolehkan memberlakukan, memfungsikan dan mempergunakan Aturan Hukum Adat yang ada di Negeri kita masing-masing di lingkungan kita masing-masing, di Negeri kita masing-masing sesuai dengan Adat istiadat kita terdahulu yang mengatur cara dan gaya berkehidupan bermasyarakat di lingkungan kita.

“APA BILA ADAT KITA UTAMAKAN BUDAYA PASTI IKUT. KALAU BUDAYA SAJA YANG KITA UTAMAKAN ADAT PASTI TINGGAL. KALAU ADAT SUDAH KITA TINGGALKAN, ALAMATLAH NEGERI ITU AKAN HANCUR OLEH BUDAYA2 LUAR,” ungkap Datuk Maulana.

Datuk Maulana dengan tegas mengatakan bahwa Penyakit LGBT itu Budaya-budaya luar yang harus di larang dan di Hukum dengan aturan Hukum Adat kita. “Begitulah program kerja Lemtari seterusnya di seluruh Nusantara ini,” pungkas Datuk Maulana Ketua DPD Lemtari Dumai

( Redaksi TR / Sri.N / Rilis )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini