TINTARIAU.COM Dumai , Senin , 10/08/2020 – Aparat Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Tak tanggung-tanggung, kurang dari 24 jam sejak dilaporkan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka beserta barang bukti, Minggu (09/08/2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K menjelaskan saat dilakukan pengecekan urine terhadap 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), diketahui bahwa kedua tersangka Positif mengkonsumsi Narkotika.
“Kedua tersangka yakni MF (21) dan MI (17) berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya membobol Masjid Al – Hidayah Jalan Teladan RT. 003 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur dengan cara merusak kaca jendela pada Sabtu (08/08) dini hari ,dan dilaporkan keesokan harinya oleh pengurus masjid.” ungkap Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K.
Bersama kedua tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Kipas Angin merk Yundai. Sementar rekaman CCTV Masjid Al – Hidayah yang memperlihatkan aksi kedua tersangka juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K.
( Redaksi TR / Sri.N / Bid Hms Polres Dumai )