Jakarta, ( TintaRiau.com) – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari lima tersangka, yaitu OJS (Bupati Subang periode 2013-2018), LM (Swasta) dan DVR (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka DVR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan LM di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, tersangka OJS di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain ketiga tersangka OJS, LM dan DVR, KPK menetapkan dua orang lainnya yaitu JAH (Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang) dan FN (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka FN saat ini telah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Sementara, JAH merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Tersangka OJS, LM dan JAH diduga memberi hadiah atau janji kepada DVR dan FN, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kepada ketiga tersangka OJS, LM dan JAH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka OJS juga disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, tersangka DVS dan FN yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (11/4). Saat itu, KPK mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 07.00 WIB KPK mengamankan LM di sekitar kantor Kejati Jawa Barat dan DVR di kantor Kejati Jawa Barat sesaat setelah serah terima uang yang diduga suap dari LM kepada DVR. Dari tangan DVR, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 528 juta. Kemudian tim bergerak ke Subang dan menangkap OJS sekitar pukul 14.00 WIB. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 385 juta dari tangan OJS. ( ali/Warta Polisi.com)