Korban Kecelakaan Kerja PT.Beringin Kembar Jaya , Diduga Ditelantarkan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Provinsi Riau

0
261

DUMAI TINTARIAU.COM  Selasa 13 Februari 2024 – Seorang buruh harian lepas yang berasal dari Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, yang bernama Asa Maulana mengalami kecelakaan kerja yang mana pada jari manis tangan kirinya terpotong lebih kurang satu ruas saat sedang bekerja.

Asa Maulana bekerja di perusahaan vendor PT.Sinoma, yang bernama PT. Beringin Kembar Jaya yang berkantor pusat di Jawa Timur, yang lokasi pengerjaan proyeknya di Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, PT. Beringin Kembar Jaya mengerjakan proyek PT. CEMINDO untuk pembuatan kantor dan pabrik semen merah putih, atas kejadian yang menimpa dirinya, sampai sekarang belum ada titik terangnya baik dari tindakan Pengawas Disnaker Trans Provinsi Riau maupun BPJS Ketenagakerjaan Cab Dumai, Asa Maulana mengadukan nasibnya ke LBH CL & PK ( Cinta Lingkungan Dan Pencari Keadilan ) Kota Dumai.

Saat dikonfirmasi wartawan tintariau.com, Maulana mengatakan,” Pada hari kecelakaan itu terjadi tanggal 16 Desember 2023, hari Sabtu sekitar pukul 16.00, pada waktu itu saya bekerja memilih besi berdua dengan teman saya, kawan saya bagian ikat di cren dan saya bagian membuka dari mobil cren, pada saat mau memindahkan besi dari mobil cren tiba-tiba besi yang di pindahkan tadi tergelincir dan mengenai jari manis tangan kiri saya, yang mengakibatkan jari saya terjepit di antara dua besi, akibat dari kecelakaan tersebut saya harus menjalani operasi yang mana tulang pada jari saya sudah keluar kelihatan dan kata dokter itu harus dipotong segera ( Amputasi ) agar tidak merembet ke bagian yang lain.

Ketika ditanya bagaimana sikap PT. Bringin Kembar Jaya terkait kecelakaan pada dirinya, Maulana menceritakan,” Pada waktu itu saya di bawa oleh supir perusahaan ke klinik, sampai di klinik, dokter klinik mengatakan ini harus di bawa ke rumah sakit Dumai karena di sana ada dokter spesialisnya, ini sudah parah dan tulang jari nya sudah kelihatan keluar, tapi pihak perusahaan tidak mau membawa saya ke rumah sakit malah saya diantar ke Puskesmas Lubuk Gaung, sampai di Puskesmas pihak Puskesmas juga mengatakan hal yang sama dan ini harus segera dibawa ke rumah sakit di Dumai, karena ini harus dioperasi kalau dibiarkan lama lama akan membusuk dan menjalar ke atas lama lama jarimu akan habis.

Lanjut Asa Maulana,” Pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 , saya bertanya kembali pada pak Joko selaku HRD, bagaimana dengan kondisi saya ini, sementara pihak Klinik dan Puskesmas sudah menganjurkan saya dibawa ke rumah sakit, tangan saya ini sudah terasa semakin nyeri, pak Joko nya menjawab,” Alah gak usah, minum aja obat ini ” Mendengar jawaban dari HRD seperti itu saya kebingungan sambil menahan rasa sakit, besoknya Senin tanggal 18 Desember 2023 saya langsung lari ke Polsek Sungai sembilan untuk meminta bantuan, Alhamdulillah hari senin itu juga pihak Polsek Sungai Sembilan merespon laporan saya dan mereka datang ke mess saya menjumpai Direktur perusahaan dan hari senin itu juga saya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai untuk dilakukan pengobatan sementara dulu menjelang dilakukan operasi.

Masih kata Maulana,” Karena diduga tak ada upaya dari perusahaan untuk melanjutkan agar saya dibawa kerumah sakit untuk bisa dioperasi akhirnya saya mencari perlindungan, saya lari ke BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, pihak BPJS ketenagakerjaan menyuruh saya meminta surat pernyataan Kronologis kecelakaan kerja dari perusahaan dan menandatangani Surat Pengantar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja ( PLKK ) , dari surat dua inilah BPJS Ketenagakerjaan bisa menjamin operasi saya, Tanggal 4 Januari 2024 saya dioperasi di RSUD Dumai.

Selanjutnya BPJS meminta dua surat lagi dari perusahaan yaitu STMB ( Surat Tidak Mampu Bekerja ) dan surat Absen kerja saya di bulan Januari 2024 agar bisa diproses untuk santunannya, namun apa yang saya dapati, ketika saya minta dua surat itu pihak perusahaan mengatakan sudah di kasih ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi di pihak BPJS mengatakan perusahaan belum memberi nya, jadi bingung saya,mana yang benar ini.

Terkait apakah Maulana ada melapor ke kantor Disnaker kota Dumai, Maulana mengatakan ” Saya sudah datang ke kantor Disnaker Kota Dumai untuk melaporkan tentang nasib saya ini, Alhamdulillah laporan saya di tanggapi oleh pihak Disnaker Kota Dumai,oleh pihak Disnaker Kota Dumai kasus saya ini langsung dilimpahkan ke pengawasan Disnaker Trans Provinsi Riau di Pku, oleh pengawas Disnaker Provinsi di respon, pada tanggal 18 Januari 2024 pengawas Disnaker Provinsi turun ke Dumai ke lokasi kerja saya, dari hasil pertemuan pihak pengawas dan perusahaan yang dikirimkan ke WA saya pengawas Provinsi mengatakan ” Kami sudah ambil keterangan pak Joko, Ternyata santunan  bapak itu masih dalam proses ,Bapak tunggu saja, Tadi sudah kami arahkan pak Joko bantu prosesnya sampai selesai, itu kata pak pengawas pada saya buk, namun sampai sekarang apa yang sudah disampaikan oleh pengawas Disnaker Trans Prov belum juga dilaksanakan oleh perusahaan.

Maulana juga mengatakan ” Pak Joko mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi di perusahaanya dan pak Joko juga mengatakan bahwa saya bukan karyawan dia lagi, karena saya hanya pegawai harian lepas saja.

Dengan mata berkaca kaca Maulana mengatakan pada team LBH CLPK ” Tolong bantu saya ibu/bapak dari LBH agar saya mendapat keadilan, akibat dari kecelakaan itu saya mengalami cacat seumur hidup dan sampai sekarang saya tidak bekerja, makan aja saya satu kali sehari, istri saya sudah banyak hutangnya di kampung sejak saya kecelakaan ini, bagaimana nasib saya di tempat orang bisa jadi gelandangan saya, saya tidak mau menyusahkan pemerintah Kota Dumai buk, saya mau pulang saja buk / pak ke kampung saya, kasihan anak dan istri saya di Jawa sana, mereka menunggu kepulangan saya dan mereka berharap saya pulang bawa rezeki.

Wartawan Tintariau.com  juga mengkonfirmasi Pengawas Disnaker Provinsi Riau yang bernama Bapak Agus melalui via telpon,terkait sudah sejauh mana proses Asa Maulana ini, Agus mengatakan ” Kemarin kita dari pengawas Disnaker Provinsi sudah mendatangi pihak PT. Bringin Kembar Jaya, terkait kasus bapak Asa Maulana ini masih dalam proses BPJS ketenagakerjaannya, karena dari pihak BPJS ketenagakerjaan belum selesai dengan pihak perusahaan, jadi untuk itu kita lagi menunggu proses itu selesai.

Saat wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi Kabid BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai yaitu Bapak Ganto melalui via Whatsapp terkait sudah sampai dimana proses kasus Asa Maulana ini, Ganto mengatakan ” Hari Senin saya cek ya bu.

Terkait adanya kasus kecelakaan kerja pada PT. Bringin Kembar Jaya, wartawan Tintariau.com  melakukan konfirmasi kepada Sutrisno Ketua DPK LBH CL&PK Kota Dumai, Apakah benar ada pekerja dari perusahaan tersebut melapor ke LBH CL&PK.

Sutrisno mengatakan,” Benar adanya Laporan Pengaduan dari pekerja  PT. Beringin Kembar Jaya kepada DPK. LBH  CL&PK KOTA DUMAI .Dan kita juga sudah menerima surat pemberian kuasa untuk  pendamping pekerja terkait kasus yang di alami pekerja yang  terkena musibah tersebut.

Untuk ibu ketahui saya juga sudah bertanya kepada salah seorang Pengawas Disnaker trans Provisi Riau via handphone Hari Senin,12 Februari 2024 kepada Pengawas Disnaker Trans Prov mengatakan sedang dalam proses dan menunggu jawaban dari BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Dumai.

Masih Menurut Pak Kumis Sapaan Akrab Sutrisno,” Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen atau dikenal cacat seumur hidup pekerja diduga telah diabaikan haknya oleh Perusahaan PT. BERINGIN KEMBAR JAYA dan Diduga Ditelantarkan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Provinsi Riau.

Kami  dari Tim LBH CL&PK Kota Dumai sedang mempersiapkan  surat Pengaduan  kepada Disnaker Trans Provinsi Riau terkait musibah yang dialami klien kami sehingga cacat permanen  ( seumur hidup ) dan tembusan  yang akan kita tujukan kepada Pimpinan PT. BERINGIN KEMBAR JAYA di Dumai

Masih menurut pak Kumis ,” Ya, ibu tunggu saja  perkembangan selanjutnya kami, TIM LBH CL&PK kota Dumai  tentunya menyiapkan berkas untuk kita kirimkan ke Disnaker trans Provinsi Riau dan perusahan tempat klien kami bekerja.

Sampai berita ini di tayangkan Wartawan Tintariau.com  belum mendapatkan penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai terkait permasalahan Asa Maulana.

( Redaksi TR/ No.23.I.24 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini