Klarifikasi Ketua Pokja KPU Rohil Masa Kerja 2008-2019 Terkait Dugaan Ijazah Palsu Milik Afrizal

0
453

ROKAN HILIR TINTARIAU.COM Bagansiapiapi , Selasa , 21 /12/2021 – Adanya pemberitaan di beberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014 lalu di bantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil.

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021).

Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar.

“Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit,” kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan.

Untuk Daftar Calon anggota DPRD katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus, Daftar Calon Sementara (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya.

“Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Penetapan DCT itu berkas sudah lengkap, ” terangnya.

Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celeg nya ke kpu.

“Jadi saya sampaikan memang orang-orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional, ” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).

( Redaksi TR / Jum’s  )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini