Ketua Persaja Wilayah Kejati Riau Laporkan Pemilik Akun Youtube Quotient TV Ke Polda Riau

0
106

RIAU TINTARIAU.COM Pekanbaru ,Selasa 20/09/2022 – Asisten Intelijen Kejati Riau selaku Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) pada Kejati Riau , Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau.

Wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Bapak Bambang Heripurwanto,SH.,MH. selaku kasi Penkum Kejati Prov.Riau .

Bambang Heripurwanto,SH.,MH Mengatakan lebih lanjut , ” Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH yang didampingi Asisten Pidana Militer Kejati Riau Kolonel (KH) Faisol, SH, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Riau Dohar Nosib Wira Warman N, SE., SH., MH., Kasi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejati Riau Adi Wicaksono SH., MH.,

”Dan beberapa orang anggota PERSAJA pada Kejati Riau Wilsa SH., MH., Wulan SH., MH., dan Resita SH., MH., melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau dengan judul konten  “SERIAL KEJAKSAN SARANG MAFIA # OKNUM JAKSA JAKSEL PERAS LEASING MODUS PINJAM PAKAI” dengan URL https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=5ycVos40jFk&feature=youtu.be

Masih menurut Bambang Heripurwanto,SH.,MH ,” Adapun konten saudara Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa :

Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yangv memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Pengegak Hukum bisa berubah”.

”Atas kejadian tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demikian laporan pengaduan yang disampaikan oleh Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) pada Kejaksaan Tinggi Riau pungkasnya.

( Redaksi TR / Sri.N / Bambang Heripurwanto,SH.,MH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini