Ketua FORGAN ( Forum Gabungan Wartawan ) Irham Hadi, Akan Menempuh Jalur Hukum, Terkait Ucapan Budiman RT 08 Kel.Lbk Gaung

0
817

TINTARIA.COM Dumai, Selasa 31 Desember 2024 – Statment RT 08 Budiman, Kel. Lubuk Gaung,Kec.Sungai Sembilan, yang terbit berita di media Online dengan Judul ”  Sutrisno ” Minta Wako Dumai Bapak H. Paisal, SKM, MARS, Usut Pengerjaan Paket Jln. Cempaka, Kel. Lubuk Gaung, Yang Telah Menelan Anggaran Tahun 2024, Senilai Hampir Rp 3,7 Milyar, Diduga Tidak Sesuai Bestek dan RAB. ( Selasa 30/12 )

Dalam berita tersebut ada statment statment yang di sampaikan oleh RT.08 Kel. Lubuk Gaung Budiman, yang bukan kapasitas beliau untuk menjelaskan ke awak media dan ada 3 kalimat yang di ucapkan Budiman selaku RT.08 Kel. Lubuk Gaung, yang membuat beberapa awak media merasa tersinggung.

Budiman mengatakan saat di konfirmasi wartawan Tintariau.com  :

1.Terkait Pekerjaan Jln. Cempaka yang di RT.08 Kel. Lubuk Gaung jangan lah Media Komplain.

2.Banyak Media media yang tidak jelas .

3.Apasih hebatnya Media itu.

Untuk itu Ketua Forum Gabungan Wartawan ( FORGAN ) Kota Dumai yaitu Irham Hadi angkat bicara, beliau menyampaikan Klarifikasi nya kepada wartawan Tintariau.com  atas ucapan RT.08 Kel. Lubuk Gaung, Budiman. Irham Hadi mengatakan ” Setelah menyimak pemberitaan dan rekaman dari wartawan Tintariau.com , saya Iham Hadi selaku Ketua FORGAN Kota Dumai mengambil kesimpulan bahwa teknis pekerjaan proyek tersebut yang mengetahui nya adalah orang yang berkompeten di bidang nya yaitu PUPR dan Consultant Perencanaan.

Dalam mengusulkan sebuah proyek tentunya semua sudah mereka perhitung kan walaupun dengan kondisi tanah gambut dan lain-lain tentunya sudah di perhitung kan dengan kekuatan jalan sehingga terjadilah proyek ini di sahkan. Lanjut Irham Hadi,”Disinilah pentingnya peran dari Consultant tadi wajib memperhatikan ketika ada kekeliruan dan kesalahan dalam teknik di lapangan tentunya sudah bisa di antisipasi dengan mengambil langkah langkah yang tepat.

Masih menurut Irham Hadi,”Dalam menjelaskan tentang teknis pekerjaan ini bukan lah ranah atau kapasitasnya pak RT.08 itu ranahnya orang teknisi atau consultant, fungsi nya pak RT.08 itu sebagai pengawas perwakilan dari masyarakat, apa bila rekanan contraktor melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek tersebut, pak RT.08 wajib untuk menegurnya bukan malah menerima pekerjaan di duga yang tidak benar sementara pekerjaan itu menggunakan uang negara hasil dari pajak masyarakat.

Irham Hadi melanjutkan,”Saya di sini merasa tersinggung yang mana pak RT.08 sudah menyalah nyalahi awak media dan saya juga merasa tersinggung  atas ucapan pak Budiman selaku RT.08 Kel.Lubuk Gaung yang mengatakan Media jangan Komplain atas pekerjaan itu, banyak media media yang tidak jelas dan apasih hebatnya media itu, apa yang pak RT.08 ucapkan itu bukan untuk satu oknum media tapi ucapan pak RT.08 untuk seluruh media yang ada di Indonesia, ucapan pak RT.08 sudah mencederai media.

Diduga ini sudah melakukan pencemaran nama baik media untuk itu saya selaku ketua FORGAN Kota Dumai akan menempuh jalur hukum karena media ini di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1990, ucap Irham Hadi.

Di tempat yang sama Wakil Sekretaris LSM ALUN ( Apresiasi Lingkungan Hutan Indonesia ) yaitu Iskandar Sibarani mengatakan,” Ucapan yang sama Apa yang di sampaikan oleh pak RT.08 Budiman kepada wartawan Tintariau.com , itu bukan lah kapasitas pak RT.08 untuk menjelaskan nya kepada wartawan, dalam rekaman yang saya dengar seolah-olah pak RT.08 lah sebagai rekanan kontraktor nya, padahal fungsi dan tugas pak RT.08 itu mengawasi jika ada pekerjaan yang menyalahi aturan dan pak RT.08 harus bersikap Independen, pak RT.08 terkesan membenarkan pekerjaan rekanan yang diduga menyalahi aturan, pertanyaan saya ? Ada apakah dengan pak RT ???

Sibarani sapaan akrabnya mengungkapakan,” Yang sangat saya sayang kan jawaban dari pak RT.08 Budiman ini telah melukai, menghina dan melecehkan profesi seorang media atau wartawan , seharusnya pak RT.08 sebagai nara sumber yang bisa untuk di ajak bermitra karena awak media ini mengutamakan konfirmasi dari hasil temuan temuan di lapangan karena seorang awak media di lindungi oleh undang-undang Pers.

Untuk itu saya merasa keberatan atas ucapan pak RT.08 Budiman yang mengatakan “Wartawan banyak yang tidak jelas dan apa sih hebat nya wartawan itu, seharusnya pak RT.08 itu tau fungsi dan tugas awak media itu sebagai kontrol sosial, dengan ada berita ini saya meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kota Dumai Komisi III yang membidangi Infrastruktur dapat turun ke lapangan untuk meng cros cek pengerjaan di Jln. Cempaka ujung RT.08 Kel. Lubuk Gaung dan dapat memanggil Kepala Dinas PUPR yaitu RSA, ST, Kabid Bina Marga yaitu DI, ST, Dirut CV. KYDRA GLOBALINDO JAYA dan Konsultan Pengawas dari CV. KARSA CONSULTANT, ini merupakan sebagai bentuk pengawasan dari  tugas DPRD yang sesuai dengan fungsi nya, ucap Sibarani.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini