Ketua DPK LBH CL-PK Dumai Bersama Ketua Umum DPP LBH CL-PK Pusat Jakarta , Akan Melaporkan Dugaan Mark Up Rp 25,5 Milliar Lebih Di RSUD Dumai Ke KPK

0
471

DUMAI TINTARIAU.COM  Selasa , 7 November 2023 – Kota Dumai merupakan kota industri tujuan wisata dengan Icon DIC (Dumai Islamic Center), Kota Dumai juga dijuluki dengan DKI (Dumai Kota Idaman), Pemerintah kota Dumai saat ini sedang giatnya menata wajah kota Di bawah kepemimpinan Walikota Dumai. H.Paisal.SKM., MARS.

Terkait Pemberitaan beberapa waktu lalu dengan judul ”Pemb. Gedung DC RSUD Dumai Menelan Anggaran Dana Rp 25,5 Milliar Lebih, Namun Tak Kunjung Usai, Diduga Mark Up, Sutrisno Minta KPK Usut”

Pembangunan Gedung Diagnostic ( DC ) di RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai dengan menggunakan Anggaran dana DAK dan Dana APBD kota Dumai wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai .

Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai mengatakan,” Dalam Hal ini kita sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ( CLPK ) Pusat di Jakarta via handphone .

Wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi Ketua Umum LBH CLPK Pusat yang di Jakarta melalui via Whatsapp yaitu Aslam Fadli, S.HI., M.HI., CTA., CMd., CT., CIRP., CPArb., CLA., CHRD., CBOA., CBPA., terkait dugaan Mark Up di RSUD Dumai, Aslam mengatakan “bahwa akibat tidak berfungsinya gedung tersebut, serta fasilitas yang telah diadakan berdasarkan permohonan Direktur dan telah direalisasikan anggarannya,

Sehingga kami menduga adanya ketimpangan atas pengelolaan anggaran, Yang menjadi dasar timbulnya dugaan kami adalah sampai hari ini gedung diagnostic center tidak berfungsi sama sekali, Patut diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran yang telah terkucur selama 4 (empat) tahap dengan pagu anggaran sebesar Rp 25,5 Milyar lebih, Jumlah ini terbilang fantastis kata Aslam.

Aslam melanjutkan “Untuk mengetahui telah terjadinya perbuatan melawan hukum, maka akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit, yang selanjutnya kami akan melakukan pengawalan hingga ketimpangan pengelolaan anggaran menjadi jelas dan terang, bahwa dasar terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah telah terjadi suatu perbuatan atau tindakan, baik di sengaja ataupun tidak, yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, badan hukum dan atau orang perorang,

Atas timbulnya kerugian tersebut, sehingga syarat terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum pun telah sempurna, Akibat dari terpenuhinya perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya wajib dituntut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Upaya kita adalah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui rilis berita namun tidak ada jawaban, setelah terbitnya berita kedua ini, dan telah melampaui tenggang waktu maksimal 3 x 24 jam dan masih saja tidak ada tanggapan dan/atau jawaban dari pihak terkait,

Akan kami susul dengan laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi, Kami akan membangun komunikasi yang baik dengan pihak Aparatur Penegak Hukum, pasalnya program tersebut yang menelan anggaran besar namun tidak ada asas manfaat, Tujuan disediakan dan dikucurkannya anggaran adalah untuk memberi asas manfaat kepada masyarakat secara umum terutama warga Kota Dumai,

Setiap program diawali dengan analisa, dampak, tahapan dan asas manfaat, Apabila tidak berjalan sesuai harapan, ada apa dengan perencana, analisis dan pengelola anggaran, Tentunya akan menjadi tanda tanya besar dari masyarakat, Agar sikap duga menduga dan saling mencurigai ditiadakan, maka perlu adanya upaya serius dalam menyikapi polemik ini, hingga menjadi jelas dan terang.

Aslam menambahkan bahwa “Walikota Dumai adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seharusnya Dirut RSUD Dumai di panggil dan di minta penjelasannya terkait tidak berfungsinya gedung tersebut, Apabila di temukan adanya kejanggalan, maka diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan/BPK untuk di lakukan audit,

Apabila hasil audit ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka wajib diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk di mintai keterangan”. Tentu saat penyidik meyakini hasil pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti, yang bersangkutan di tahan kata Aslam menutup pembicaraan melalui telp WhatsApp.

Sutrisno melanjutkan “dari hasil investigasi dan data-data yang kita punya, diduga adanya indikasi Mark Up pada Pembagunan Gedung Diagnostic Center ( DC ) milik RSUD dr. Suhatman, MARS kota dumai”. Dan kita akan melaporkan temuan ini secepatnya bersama Ketua Umum kita yang ada di Jakarta kata Sutrisno kepada wartawan tintariau.com menutup pembicaraan nya.

( Redaksi TR / Nng )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini