TINTARIAU.COM , Sabtu , 20 / 11 / 2021 – Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diberikan karena adanya perdamaian dimana saksi korban Robby Wijaya memaafkan Tersangka dengan alasan kemanusiaan.
Serta permohonan maaf dari Tersangka dan ibu Tersangka, sehingga saksi korban tidak mempermasalahkan lagi telepon genggam miliknya untuk dikembalikan, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Peristiwa perkara ini berawal pada hari Jumat 10 September 2021, saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys beralamat di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT. 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto, dan saat keduanya berkomunikasi.
Saksi korban Robby Wijaya meletakkan telepon genggamnya diatas meja komputer pemeriksaan mata, dan sekitar satu jam kemudian, Robby Wijaya menuju ke bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan telepon genggamnya tertinggal di meja komputer pemeriksaan mata tersebut, dan saat itulah, Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang melihat telepon genggam tersebut dan mengambilnya.
Aksi Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang diketahui setelah saksi korban Robby Wijaya kembali ke optik tersebut karena telepon genggamnya tertinggal, namun tidak ditemukan sehingga memutuskan untuk melihat keadaan di optik melalui CCTV.
Setelah berhasil diamankan, alasan Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang mengambil telepon genggam milik saksi korban karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disaksikan oleh Penyidik, ibu Tersangka Hendra Yohanes Alias Acang, dan keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Kapuspenkum Kejagung )