TINTARIAU.COM Dumai Kamis, 30 Januari 2025 – Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara , pasal 65 , ayat ( 2 ) menentukan, larangan pengangkatan pegawai non-ASN ( Honorer ) untuk mengisi jabatan ASN, jika ini dilanggar maka pejabat yang mengangkat pegawai Non-ASN bisa di kenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Diduga kuat pelangaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai, oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai berinisial JM pada awal bulan November 2024 diduga telah mengangkat 2 orang tenaga Honorer berinisia MT dan satunya lagi diduga anak kandung dari Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai, Yang berinisial panggilan FT sebagai guru BK.
Informasi yang telah diperoleh wartawan tintariau.com dari seorang narasumber yang layak dipercaya dan narasumber minta jati dirinya tidak diungkapkan di publik, sebut saja Narasumber berinisial Mr. X, Mr. X mengatakan,”untuk pengangkatan tenaga Honorer itu tidak boleh menambah di jalan ( menambah di tengah jalan atau mendekati akhir tahun ), kalau pun ada penerimaan tenaga Honorer itu harus di awal tahun yaitu di bulan Januari 2025.
Mr. X mengatakan,”Masuknya 2 orang tenaga honorer di SMKN 1 Dumai ini diduga pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, salah satunya anak pak JM, agar tidak ketahuan oleh publik anak pak JM ini datang pagi dan nanti jam 10 pulang, itu pun pulangnya sering dengan pak JM, diduga juga Kepsek SMKN 1 Dumai ini jarang masuk ke sekolah.
Wartawan Tintariau.com memcoba menghubungi untuk mengkonfirmasi ke Kacab Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yaitu Aalsyamzani melalui via Whatsapp pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2015 terkait” apakah Kepsek SMKN 1 Dumai, pak JM ada meminta izin dari dinas untuk perekrutan tenaga honorer di tahun 2024 kemarin.
Hingga berita ini ditayangkan ( Posting ) Kacab Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak ada memberikan jawaban.
Di tempat terpisah Sutrisno selaku Ketua LBH CLPK ( Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) Kota Dumai saat dikonfirmasi wartawan tintariau.com terkait Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai yang diduga memasukkan 2 orang tenaga honorer pada saat mau habis tahun 2024, diduga salah satu nya anak kandung Kepsek SMKN 1 Dumai.
Sutrisno Ketua DPK CLPK Kota Dumai yang akrap disapa Ongah Sutris alias Pakde Kumis mengatakan, terkait “Kepsek SMKN1 Dumai dalam memasukan tenaga honorer di duga adanya unsur KKN (Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ) dan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Pusat dan surat edaran Gubernur Riau serta nota dinas dari Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Riau anggal, 31 Januari 2022 dengan Nomor :810/ BKD /2.1 /2022/
Berdasarkan PP 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honor Menjadi CPNS dan Surat Mentri Dalam Negeri Nomor : 814.1 / 169 / SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer Bagi Gubernur / Bupat / Walikota Se – Indonesia serta di tetapkan nya Peraturan Pemerintah Nomor : 49 Tahun 2018 Tentang Menajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
1.Adanya larangan bagi PPK dan pejabat lain di lingkungan intansi pemerintah untuk melakukan pengankatan pegawai non PNS dan/atau non-PPPK, yang antaralain terdapat pada:
a.Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005:
Sejak di tetapkan nya Peraturan Pemerintah ini semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan intansi pemerintah, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali tetapkan dengan peraturan.
b.Pasal 96 peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018:
Ayat (1) PPK dilarang mengangkat Pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
Ayat (2) Larangan sebagai mana di maksud pada Ayat (1) berlaku juga pada pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan non PNS dan /atau non-PPPK.
Ayat (3) PPK dan Pejabat Lain yang mengangkat pegawai non PNS dan /atau non-PPPK atau mengisi jabatan ASN di kenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
”Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan terkait dengan larangan bagi instansi pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer baru per 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer dan mendorong transformasi tenaga kerja pemerintah pusat dan daerah ke arah yang lebih terstruktur dan profesional.
Masih menurut Ongah Sutris”Saat ini pemerintah pusat tengah fokus dalam penataan tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
”Perlu diketahui bahwa kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB, dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023,
Hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN. yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.
Hal di jelaskan juga pada Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 65 ayat(2), menentukan, Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN berlaku juga bagi Pejabat lain di Instansi Pemerintah.
Sutrisno mengatakan,”Selain itu, Dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPPK, atau pejabat lainnya yang masih tetap membandel, dogil , untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai perundang-undang yang berlaku.
Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa,“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pegawai outsourcing, yaitu yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah seperti Pengemudi, Satpam, Cleaning Service dan tenaga alih daya lainnya.
Masih Menurut Ongah Sutris Alias Pak de Kumis mengatakan,”Bahkan Walikota Dumai sudah menghimbau dan mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 810/1078/BKPSDM tanggal 07 Agustus 2023, Hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN.
Serta mengarahkan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Lain (Kepala Satuan Pendidikan) di larang mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN atau Tenaga Non-ASN lainnya.
”Larangan Pengangkatan baru Guru dan Tenaga Kependidikan dari Dana BOSP/BOP oleh Kepala Satuan Pendidikan agar tidak terjadinya permasalahan Kembali dalam penataan Pegawai Pemerintah. Pengangkatan ASN atau PPPK diharap dapat menyelesaikan kebutuhan SDM di Satuan Pendidikan.
Menteri Dalam Negeri mengingatkan terkait Pejabat yang masih mengangkat Tenaga Honorer baru dan digaji dengan Anggaran Pemerintah (termasuk BOSP) merupakan bentuk pelanggaran hukum, di minta agar Inspektorat Daerah dan BPK RI melakukan Pemeriksaan/Audit terhadap hal tersebut.
Dalam Hai ini kita minta kepada Bapak Gubernur Riau terpilih melalui kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau serta BPK RI Wilayah Riau untuk melakukan SIDAK Pemeriksaan/Audit terhadap hal tersebut.
Apa bila terbukti kita minta lakukan proses prosedur undang undang hukum yang berlaku dan kita minta kepada Bapak Gubernur Riau Terpilih Bapak Abdul Wahid dan Wakilnya SF Hariyanto mencopot jabatannya sebagai Kepala Sekolah agar ada efek jera terhadap Kepsek yang lain .
( Redaksi TR / Sri.N )