Pekanbaru, (Tinta Riau.com.) – Baru baru ini Kejaksaan Tinggi Riau menargetkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir bisa selesai menjelang Maret 2017 ini karena masih diusut penyidik. “Ini tunggakan kasus paling berat, rumit dan komplek. Walau begitu, pokoknya semua tunggakan (Kasus) bulan Maret beres,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Untuk kasus ini, dia mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya pekan depan. Selain itu, kejati juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Masih ada yang kurang, ternyata masih ada data yang diminta, makanya minggu depan kami panggil banyak, yang terkait proyek itu. Lalu juga tunggu hasil audit BPKP kan,” lanjut Sugeng.
Meskipun agak lama prosesnya, namun dia meyakinkan bahwa kasus bidikan Kejati Riau ini bakal menyeret terduga koruptor ke meja persidangan. Apalagi saat ini, lanjutnya, kasus Pedamaran juga dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Insya Allah ada unsur pidananya. Memang ini agak berat, pembuktiannya itu (yang berat), tidak sederhana (kasusnya)” ujarnya.
Diketahui kasus ini telah berada cukup lama di Kejati Riau. Saat ini ada dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, diantaranya adalah Mantan Kepala Dinas Bina Marga Rohil Ibus Kasri dan Mantan Sekretaris Daerah Wan Amir Firdaus. Kejati Riau mengaku optimistis ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua nama di atas. “Yang penting alat bukti harus kuat dulu,” sebut Sugeng.
Jembatan Padamaran I dengan panjang 1.020 meter dan Jembatan Pedamaran II dengan panjang 1.200 meter dibangun sejak tahun 2006 dan selesai tahun 2012 pada masa kepemimpinan Annas Maamun. Pada 2014 Annas Maamun terpilih menjadi Gubernur Riau, namun terhenti setelah dirinya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Setember tahun itu juga.
(tintariau.com sumber Antara riau.com)