BAGANSIAPIAPI ,TINTARIAUCOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menahan empat dari Lima tersangka dalam Kasus tindak pidana Korupsi proyek Waterboom yang berada di kawasan Batu 6 Bagan Siapiapi. Dalam kasus ini nilai kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga kepada wartawan Pelitariau.com, SELASA (07/12/2016). Kata Bima, keempat terdakwa yang ditahan itu adalah, TM mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Olah Raga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF, selanjutnya YS selaku pelaksana kegiatan dan HN sebagai konsultan.
“Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi dalam kasus ini yakni inisial EMN. Dia statusnya tahanan kota karena kondisi sakit belum bisa diperiksa lebih lanjut,” kata Bima.
Dalam kasus korupsi proyek waterboom atau permainan wahana air ini disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Lanjut Bima Suprayoga, adapun penahanan yang dilakukan pihak kejari merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah di lakukan. Penahan ke keempat tersangka tersebut akan di lakukan selama 20 hari ke depan.”Kita melakukan penahanan tersebut sesuai dengan hasil penyidikan,ke empat tersangka tersebut akan kita tahan selama 20 hari kedepan,dan hal tersebut sudah memenuhi sarat formil dan materil,”sebut Bima.
Bima juga menjelaskan,penahanan ke empat tersangka tersebut merupakan penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, sehingga pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari. Ke empat tersangka tersebut saat ini di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi.
( Tinta Riau.com / Jumaris. )