TINTARIAU.COM , Sabtu , 20 / 11 / 2021 – Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diberikan karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara Tersangka dan korban.
Serta permohonan maaf dari istri Tersangka karena Tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara Tersangka dan korban, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Perkara pidana atas nama Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Peristiwa perkara ini terjadi karena adanya ketersinggungan Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba terhadap korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya, sehingga Tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Kapuspenkum Kejagung )