JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta Jumat , 30 September 2022 – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung , (Kamis , 29 / 09 / 2022 ).
Serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Hal ini disampaikan DR.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum Kejagung RI pada awak media tintariau.com , lebih lanjut DR.Ketut Sumedana mengatakan ,”Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 (seratus) bidang tanah seluas 96,74 HA di Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut:
74 (tujuh puluh empat) bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.
11 (sebelas) bidang seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
12 (dua belas) bidang seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
3 (tiga) bidang seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
Masih Menurut DR.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum Kejagung RI ,” Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022
Tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.
”Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah)
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Pungkasnya. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )