TINTARIAU.COM , Jakarta , Sabtu 02/10/2021 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Rabu 29 September 2021 melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi.
Yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, yang dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas dan AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas telah diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejaksaan Agung;
Kemudian, saksi MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel, IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE .
AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, SR selaku Direktur Operasional, PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, dan I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang. Mereka diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
( Redaksi TR / Sri.N *** )