JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta , Senin 06 Februari 2023– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) , memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Terkait dalam Pemerikasan terhadap Keenam orang sakasi Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana Mengatakan kepada awak media,” Saksi-saksi yang diperiksa dintaranya yaitu:
1.IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
2.FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
3.CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
4.LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
5.HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia.
6.DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
”Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.
Masih menurut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana,”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) Tutupnya.
( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. )