JAKARTA TINTARIAU.COM Senin , 11 Maret 2023 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam tindak pidana korupsi ( Tipikor ) terkait perkara impor gula Dr. KETUT SUMEDANA Mengatakan kepada Wartawan tintariau.com
”Pada hari Rabu 6 Maret 2024, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksa tiga ( 3 ) orang saksi ,
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023 yang lalu .
Masih menurut Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, ”Ketiga orang tersebut berinisal: RZ selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam , EL selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sabang , GPH selaku Kepala Kantor Bea Cukai Dumai.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Menutup ucapan Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan )