JAKARTA TINTARIAU.COM Selasa, 19 Maret 2024 – Dari informasi yang di proleh media tintariau.com terkait perkara gula impor PT Sumber Mutiara Indah Perdana ( PT SMIP ) tahun 2020 s/d 2023 melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kapuspenkum Kejagung RI ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr.Ketut Sumedana Mengatakan Kepada wartawan tintariau.com di jakarta melalui siaran pers mengatakan bahwa pada Senin 18 Maret 2024,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga ( 3 ) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023,
Masih menurut Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) diantaranya ketiga saksi tersebut adalah berinisal:
- IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tahun 2017.
- AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam)
- ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.
”Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud kata Dr.Ketut Sumedana menutup pembicaraan. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan Kejagung RI )