JAKARTA TINTARIAU.COM Senin 19 September 2022 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Bapak Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM terkait penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk .
Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan lebih lanjut ,”Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
K selaku Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Masih menurut Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan,”CW selaku Manager Precast periode 2017, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) Pungkasnya.
( Redaksi TR / Sri .N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )