Kapolsek Bangko Gelar Pemusnahan Narkoba,Diharapkannya Pemerintah Daerah Saling Mendukung Basmi Narkoba.

0
839

TINTARIAU.COM.BAGANSIAPIAPI 15 / 12 / 2016 ,-Seberat 1on,narkotika jenis shabu shabu dimusnahkan oleh Resort Rokan Hilir Sektor Bangko,dengan cara diblender dicampur dengan deterjen agar tidak bisa dimanfaatkan lagi sebagaimana dari awalnya yang digunakan oleh para pengguna narkoba.Pemusnahan narkotika jenis shabu shabu itu,berlangsung digelar dihalaman kantor Polsek Bangko kamis(15/12/2016),tepatnya di Jalan Perwira No.24,Kecamatan Bangko,
Kabupaten Rokan Hilir,Riau.Dalam serangkaian ini,dipimpin langsung Kapolsek Bangko Agung Triadi SIK,dan ketika melakukan pemusnahan barang haram itu yang merupakan hasil tangkapan dari tersangka berinisial SL,pada 28 November 2016 lalu ,Kadiskes Rohil, perwakilan dari kajari rohil.

Pengacara tersangka Irvan Zulnijar SH,penyidik pembantu Polsek Bangko,perwakilan dari BNK Rohil,hingga perwakilan dari ketua PN Rohil,menandatangani surat kesapakatan pemusnahan tersebut disaksikan juga oleh tersangkanya.
tampak hadir dalam agenda itu  Denramil Rohil,Camat Bangko dan Lurah Bagan Hulu serta beberapa masyarakt. Sebelumnya,kronologis penangkapan inisial SL,ini dilakukan di Jalan Suhada II Rt 015/Rw 005 Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko,
dipimpin langsung Ka Polsek Bangko bertempat dirumah saudara SL,sekira pukul11.50 wib,waktu itu anggota Opsnal Polsek Bangko dapat informasi terpecaya dari masyarakat bahwa tersangka diduga melakukan transaksi tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP  Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kapolsek Bangko Agung Triadi SIK,mengatakan,
saat melakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti(BB)berupa narkotika jenis shabu shabu,yaitu,1(satu)buah tas kecil pinggang warna coklat merk kickers yang didalamnya berisikan,(lima)bungkus plastik bening ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu,17(tujuh belas) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika kenis shabu shabu.dan6(enam)
bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu,3(tiga)buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,68(enam puluh delapan)bungkus plastik bening kecil kosong,1(satu)unit timbangan digital,1(satu)unit handphone merk samsung warna putih serta uang kertas rupiah sebanyak Rp.21.000.000(dua puluh satu juta rupiah),hingga1(satu)buah dompet warna coklat merk kickers yang berisikan uang kertas rupiah sebanyak Rp.624.000(enam ratus dua puluh empat ribu rupiah).

“Atas perbuatan tersangka SL ini dikenakan pasal 114 ayat(2)jo pasal 112 ayat(2)dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 6(enam)Tahun dan paling lama 20(dua puluh tahun) dan juga bisa dipidana dengan hukuman seumur hidup,”
katanya.Kapolsek berharap,didalam momen bahayanya narkoba  agar Pemerintah Daerah dapat mendukung dengan bersama sama melakukan tindakan terhadap bagi pengguna narkoba lantaran Informasi yang sudah didapatnya bahwa hal itu sudah meresahkan masyarakat. “Yang kita khawatirkan ini adalah anak anak kita yang masih sekolah,
baik itu tingkat SMP maupun sebagainya,dalam hal ini kami sangat mengharapkan Pemerintah Daerah turut serta berperan dan mendukung untuk memberantas narkoba,alhamdulillah kemarin kita sudah mengungkap kasus narkoba muda mudahan apa yang kita buat ini menjadi suatu bermanfaat buat kita semua,”tandasnya.

( Tinta Riau.com / Jumaris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini