Kampar TINTARIAU.COM. Sabtu , 18 /05 / 2019. – Kepala Desa Sekijang, Tapung Hlir, Kampar Ahmad Taridi diperiksa Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung, kelanjutan Proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan PUNGLI
Ini lanjutan proses setelah Puluhan perwakilan masyarakat dari Gerakan Masyarakat Petani Tapung Hilir telah diminta keterangannya pada tgl 4 April 2019 di Polsek Tapung, Kampar Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUNGLI oleh Kepala Desa Sei Kijang Kec Tapung Hilir Kab. Kampar ke Diskrimsus Polda Riau
Para Petani ini telah melaporkan ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019 ( terlampir)
Kemaren Selasa 14 Mei 2019, juga telah diperiksa 5 orang masyarakat petani oleh Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung Kampar ( surat panggilan terlampir)
Pada tahun 2011 s.d 2013 Kepala Desa Ahmad Taridi diduga telah meminta uang masyarakat rata rata sebesar Rp 4.500.000 per surat ( yang diminta ratusan petani ) untuk melakukan pelepasan dari kelompok tani Topas Karya Indah, ternyata sampai tahun 2019 surat tersebut tidak juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Se Kijang Ahmad Taridi. ( Bukti kwitansi terlampir )
Dengan adanya program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) untuk penyelesaian sertifikasi tanah tanah rakyat, masyarakat berharap program ini bisa dilaksanakan, tetapi karena surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan.
Sesuai dengan janji dan uang uang sudah dipungut rata rata 4,5 juta per surat ( per 2 hektar) oleh kepala desa Ahmad Taridi, program PTSL sertifikasi tanah rakyat ini jadi terhambat.
Ricky Sanjaya ( Pelapor ) yang mendampingi para petani ini berharap program sertifikasi tanah rakyat bisa cepat diselesaikan agar rakyat punya surat dan pegangan sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu PTSL ( dahulunya PRONA)
Rakyat Petani bersama Pemerintah Pusat sudah ingin bersama sama mengikuti program sertifikasi tanahnya, namun sertifikasi ini malah ada hambatan dari kepala desa, padahal kepala desa sudah memungut uang untuk pelepasan.
Tuntutan para Petani adalah :
1.Petani menginginkan janji Kepala desa SeKijang Ahmad Taridi agar segera mengeluarkan surat pelepasan dari kelompok tani sesuai dengan janjinya ( dengan uang pungutan yang diterimanya) jika tidak diduga melakukan tindak pidana pungli, atau penipuan ataupun penggelapan.
2.Program sertifikasi tanah untuk rakyat jangan dihambat oleh kepala desa, segera kepala desa SeKijang Ahmad Taridi mengeluarkan rekomendasi untuk program sertifikasi tanah rakyat yaitu program PTSL
(Redaksi / TR 07 )