DUMAI TINTARIAU.COM , Rabu 6 November 2024 – Beberapa hari yang lalu dan sampai saat di hebohkan dengan pemberitaan adanya salah satu Eks. Honorer dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Dumai yang berinisial JP. S.Pd dinyatakan lulus administrasi sebagai kelengkapan pendaftaran untuk masuk sebagai peserta PPPK.
Dengan adanya berita tersebut, wartawan TINTARIAU.COM , mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai yaitu dr. Syaiful, M.K.M., di ruang kerjanya, Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan di surat aktif masih bekerja di Dinas Kesehatan atas nama dr. Syaiful, M.K.M sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Syaiful yang di dampingi oleh sekretarisnya menjelaskan ” Masalah pemalsuan dan segala macamnya saya tidak bisa memastikannya karena itu perlu uji forensik, belum tentu itu di lakukan oleh saudara JP. S.Pd bisa saja dia menyuruh orang lain, disini saya menjelaskan bahwa saudara JP. S.Pd pada tanggal 4 Maret 2024 kita dari Dinas Kesehatan Kota Dumai telah melakukan pemutusan hubungan kerja karena telah melakukan pelanggaran disiplin kerja.
Lanjut Syaiful ” Permasalahan ini saya ketahui dari Kantor BKPSDM Kota Dumai menelpon melalui staff saya yang mengatakan JP. S.Pd lulus, lalu pihak BKPSDM bertanya bagaimana keabsahan tentang honorer JP ini, lalu saya jelaskan bahwa dari tanggal 4 Maret 2024 sudah di lakukan pemutusan hubungan kerja, karena pelanggaran disiplin di dalam jam kerja.
Wartawan TINTARIAU.COM bertanya terkait surat apa yang tandatangan dr. Syaiful. M.K.M diduga di palsukan oleh JP ” Syaiful menjawab ” Pada waktu itu saya di beritahu oleh pihak BKPSDM bahwa di berkasnya JP.S.Pd ada membuat surat pernyataan bahwasanya saudara JP.S.Pd masih aktif bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, dan surat itu di perlihatkan kepada saya oleh BKPSDM karena untuk mendaftar sebagai calon PPPK harus melampirkan surat aktif bekerja di suatu Dinas.
Lanjut Syaiful ” Dengan adanya informasi dari BKPSDM saya langsung membuat surat klarifikasi ke BKPSDM yang isinya ada 2 point :
1.JP sudah melakukan pemutusan hubungan kerja mulai dari tanggal 4 Maret 2024
2.Surat yang menyatakan masih aktif bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Dumai sebagai syarat pendaftaran peserta PPPK itu tidak pernah saya terbit kan.
Dan dari agenda administrasi di Dinas Kesehatan Kota Dumai saya cek, nomor yang di pakai JP sebagai surat aktif masih bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kota Dumai dengan nomor 231 terbitan bulan Januari 2023 bukan bulan Oktober 2024, nah nomor surat 231 itu adalah Surat tentang Rencana Penempatan PPPK Tahun 2023, artinya saudara JP menggunakan dengan nomor surat 231 sebagai surat aktif masih bekerja itu tidah sah secara hukum dan tidak bisa digunakan karena itu kewenangan dari BKPSDM Kota Dumai.
Saat di tanya terkait apakah benar itu memang tandatangan , nama dan NIP, bapak, Syaiful menjawab ” Setelah saya perhatikan tandatangan yang di bubuhkan saudara JP. S.Pd itu tidak sesuai dengan yang saya buat karena tandatangan saya spesifik dan ada kode yang hanya saya sendiri yang tau, perkara Nama dan NIP memang itu tertulis nama saya lengkap dengan gelar saya dan beserta nomor NIP saya selaku kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Ditanya dengan adanya kasus ini apakah bapak akan melakukan upaya hukum kepada saudara JP.S.Pd ,Syaiful menerangkan “Kalau untuk di bawa ke ranah hukum terlebih dulu akan saya pelajari di karena kan dokumen yang di pergunakan oleh saudara JP.S.Pd itu atas nama Pemerintah Kota Dumai khususnya Dinas Kesehatan.
Untuk memutuskan akan di tindak lanjuti kemana saya tidak bisa memutuskan sendiri karena dalam hal ini yang di rugikan adalah pemerintah Kota Dumai karena dokumen pemerintah kota Dumai sudah di salah gunakan oleh saudara JP, kalau pun ini berlanjut keranah hukum tentunya nanti saling koordinasi melalui Kabag Hukum atau ke Sekda, apapun cerita nya saya kan punya atasan yaitu Bapak Sekda, paling paling di sini saya hanya sebagai saksi, ucap Syaiful sambil tersenyum.
( Redaksi TR / Sri. N )