Jessica divonis 20 tahun penjara

0
766
Photo : jpnn

Tintariau.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

“Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jessica dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Mirna. Jessica diduga telah menuangkan racun sianida ke dalam minuman es kopi Vietnam yang diminum korban, pada 6 Januari 2016 lalu.

Sidang ini dimulai sejak 15 Juni 2016 dan berlangsung selama 4,5 bulan. Selama persidangan berlangsung, PN Jakarta Pusat telah memeriksa 54 saksi dan ahli, mulai keluarga Mirna, pegawai Kafe Olivier, penyidik dan ahli-ahli di bidang patologi, kimia hingga psikologi.

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica selama 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum meminta agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini