JAKARTA TINTARIAU.COM Selasa ,26 Maret 2024 – Informasi yang di proleh media tintariau.com terkait perkara gula impor PT Sumber Mutiara Indah Perdana ( PT SMIP ) tahun 2020 s/d 2023 Dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kapuspenkum Kejagung RI ).
Dr.Ketut Sumedana Kepala Kapuspenkum RI Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mengatakan Kepada wartawan tintariau.com di jakarta melalui siaran persnya mengatakan,
”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud kata Dr. Ketut Sumedana menutup ucapanya. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan )