DUMAI TINTARIAU.COM , Senin 2 Oktober 2023 – Kota Dumai mendapat julukan Dumai Kota Idaman ( DKI ) , Dibawah kepemimpinan Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, banyak program pembangunan infrastruktur yang sudah terealisasi, saat ini Walikota Dumai lagi mengesa percepatan pembangunan dan kegiatan di segala aspek, termasuk aspek ketertiban bagi para pedagang di pasar, yang mana saat ini ada beberapa pasar di kota Dumai yang pedagang nya sampai mengelar dagangan hampir separuh dari badan jalan digunakan untuk mengelar dagangan nya.
Salah satunya aktivitas yang terlihat setiap harinya di Pasar Bundaran, yang mana pasar Bundaran ini terletak di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur , Aktivitas di Pasar Bundaran ini sudah berlangsung sangat lama dan pasar Bundaran ini milik pribadi yang di kelola oleh warga bernama pak Sap.
Pasar Bundaran ini terkenal dengan pasar yang termurah di antara pasar pasar lainnya yang ada di kota Dumai, namun di balik murah nya belanja di pasar Bundaran ini, membuat sebagian pedagang yang ada di pasar Bundaran ini tidak memikirkan bahwa berjualan di atas badan jalan itu adalah salah dan melanggar aturan UU LLAJ atau UU Jalan sehingga mengakibatkan kemacetan dan menganggu pengguna jalan lain nya.
Hal di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang di kenal dengan istilah Penutupan Jalan yang di sebabkan pengguna jalan menyelenggarakan kegiatan di luar fungsi nya , dan di atur dalam pasal 128 ayat 1 jo, pasal 127 ayat 1, yang mana kegiatan yang boleh di selenggarakan yang di luar fungsinya adalah Kegiatan :
Kenegaraan, Keagamaan, Olahraga dan Budaya, arti nya kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan yang di atur menurut UU LLAJ dan bagi yang melanggar UU LLAJ, banyak pasal yang mengatur sanksi pidana nya salah satunya yaitu pasal pasal 63 ayat 1 , yang berbunyi
” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,sebagaimana di maksud pada pasal tersebut di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.
Wartawan Tintariau.com melakukan Investigasi ke lokasi pasar Bundaran, dari hasil Investigasi terlihat oleh wartawan Tintariau, lebih kurang 2 Meter badan jalan bagian kiri dan kanan jalan di pakai oleh pedagang untuk meletakkan barang dagangan nya sehingga Jalan Arifin Ahmad yang menuju ke pasar Bundaran terjadi kemacetan yang sangat panjang.
Wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Ali salah satu warga pengendara sepeda motor yang hendak mengantar istrinya untuk berbelanja terkait kemacetan yang terjadi di pasar Bundaran tersebut, Ali mengatakan ” Sebenarnya saya kesal buk melihat pedagang yang makin lama makin maju ke depan sehingga akses untuk kita pengguna jalan ini semakin sempit, makanya terjadi kemacetan, apa lagi pada saat hari libur kerja dan hari besar.
Ali juga menjelaskan,”Saya pernah sempat ribut dengan pedagang yang di pinggir jalan, pada waktu saya mau belanja ,saya memarkirkan motor saya sebentar di depan ibu yang berjualan petai karena banyak yang mau saya beli tidak ada di tempat ibu itu, dia hanya menjual petai saja ( sambil menunjuk ke arah ibu si penjual petai ) ,
Tiba tiba saya di marah ibu itu, ibu itu bilang motor saya menutup dagangan nya, padahal tempat dagangan ibu itu adalah tempat kita selaku pengguna jalan, kita punya hak juga kan mbak menggunakan jalan itu walaupun hanya sekedar untuk parkir sebentar, kok dia marah marah pula sama saya, mau saya lawan dia orang tua dan perempuan pula, tapi si ibu itu tidak tau aturan, terkadang pedagang ini pula yang sok dan membentak yang parkir di depannya,padahal apa yang di lakukan nya itu sudah salah dan melanggar aturan, malu saya di bentak bentak seperti itu.
Dalam konfirmasi nya Ali pun meminta kepada Pemerintah Kota Dumai Khusus nya kepada Walikota Dumai H.Paisal, SKM, MARS, melalui SATPOL PP nya mohon kiranya agar melakukan PENERTIBAN terhadap pedagang pasar yang menggunakan badan jalan , jika tidak di lakukan penertiban, pedagang akan terus semakin maju kedepan, sehingga kemacetan akan semakin bertambah parah.
Di tempat terpisah wartawan Tintaria.com mengkonfirmasi Roni yang sebagai petugas kebersihan dan anak dari pemilik pasar Bundaran terkait apa tanggapan nya jika pemerintah Kota Dumai meminta pedagang yang menggunakan badan jalan agar pindah ke dalam, Rony mengatakan ” Kalau pemerintah sudah menganjurkan agar pedagang masuk ke dalam,saya mau bilang apa, kalau itu sudah aturan dari pemerintah, gak mungkin kami selaku pengelola pasar melawan pemerintah.
Wartawan Tintariau.com juga mengkonfirmasi Walikota Dumai H.Paisal, SKM, MARS, melalui WA terkait kapan akan di lakukan penertiban pada pedagang pasar Bundaran yang di pinggir jalan, beliau mengatakan ” Secepatnya akan kita lakukan mbak, nanti akan kita kabari mbak Neng.
Lanjut Walikota ” Semua pedagang akan kita suruh masuk kedalam, agar tidak terjadi kemacetan yang lebih fatal .
( Redaksi TR / Sri.N )