TINTARIAU.COM Jakarta Jumat , 22 /10/2021– Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto ( Kamis 21/10/2021).
Kunjungan Kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimulai dengan kunjungan ke beberapa Kejaksaan Negeri yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dengan melakukan keliling kantor ke masing-masing ruangan seksi dengan memeriksa dan berkomunikasi langsung dengan para pejabat struktural, Jaksa Fungsional maupun dengan pegawai, dengan penuh suasana kekeluarga.
Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Jaksa Agung RI atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Jawa Timur, yang telah bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi institusi.
Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap waspada meskipun saat ini tren kasus Covid-19 telah menurun, karena selain telah ditemukan beberapa varian baru di negara lain juga ancaman gelombang ketiga (third wave), khususnya dari beberapa negara tetangga.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan menegaskan untuk menghentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi.
Serta mengingatkan para kepala satuan kerja untuk meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, dan memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana.
Jaksa Agung RI mengatakan di tengah berbagai prestasi yang telah berhasil diraih jajaran Kejaksaan, namun sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur.
“Hal ini tentunya sangat mengecewakan saya mengingat berdasarkan informasi yang saya terima beberapa saat sebelum pengamanan, para Jaksa se-Jawa timur telah menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Namun rupanya imbauan, peringatan dan harapan pimpinan hanya dianggap angin lalu saja,” ujar Jaksa Agung RI. Dalam kesempatan ini saya sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan menegaskan “Hentikan” segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi.
Jaksa Agung RI kembali mengingatkan untuk kesekian kalinya, saya tidak butuh jaksa pintar, tapi saya butuh jaksa pintar dan berintegritas!
Saat ini bangsa kita tengah berusaha bangkit dari kesusahan, khususnya terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu kita harus menjaga sikap dan perilaku agar tidak menciderai perasaan masyarakat dengan memperlihatkan hal-hal yang tidak pantas di sosial media.
Jaksa Agung menginstruksikan untuk menghindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Jaksa sebagai abdi negara, abdi masyarakat harus memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat. Cermati Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021 sebelum menggunakan media sosial.
“Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,” ujarnya.
Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial.
Berikutnya pada kesempatan ini, Jaksa Agung ingin menegaskan beberapa arahan yang harus dicermati dan laksanakan untuk optimalisasi kinerja.
Bidang Pembinaan
Realisasi Anggaran
Jaksa Agung menekankan untuk segera mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV dan berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya.
Sampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan, khususnya kepada satuan kerja dengan realisasi dibawah 50%.
Bidang Intelijen
Capaian Vaksinasi Covid-19
Saya berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi.
Berdasarkan data yang tercantum pada situs vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, berikut ini adalah daerah dengan realisasi vaksinasi pertama yang tertinggi di Jawa Timur yaitu Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Surabaya, serta selanjutnya adalah daerah dengan realisasi vaksinasi kedua yang tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Mojokerto, Kota Surabaya, dan Kota Kediri.
Disamping itu, juga terdapat daerah dengan capaian realisasi vaksinasi pertama yang rendah, yaitu Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep, begitu juga dengan capaian realisasi vaksinasi kedua yang rendah, yaitu Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sampang.
“Saya minta kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah untuk segera mengakselerasi, memperkuat sinergitas dan berkoordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target. Komunikasikan kendala yang dihadapi dengan daerah yang memiliki cakupan vaksinasi tinggi,” ujarnya.
Begitu juga dengan mengajak seluruh warga adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.
Lonjakan Wisatawan Dalam dan Luar Negeri
Tren sebaran Covid-19 terus menurun, di sisi lain ancaman gelombang ketiga semakin nyata. Hal ini harus dicermati dan disikapi adanya dampak psikologis masyarakat atas penurunan level PPKM dan ada pelonggaran yang berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Siapkan langkah antisipatif untuk memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina, dan pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Jaksa Agung memerintahkan jajaran Intelijen akan dampak psikologis masyarakat atas penurunan level PPKM dan ada pelonggaran yang berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Serta mencermati potensi lonjakan wisatawan dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Proyek Strategis Nasional
Dalam mendukung pembangunan, Kejaksaan memiliki peran untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di wilayah Kejati Jawa Timur terdapat proyek TPPI pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban, serta Proyek Perluasan dan Pembenahan Interior Terminal 1 berikut Fasilitas Penunjang di Bandar Udara Juanda Surabaya.
Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran Intelijen untuk melaporkan potensi AGHT secara optimal, dengan melakukan deteksi dini hal-hal yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, dan mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata.
Bidang Tindak Pidana Umum
Penerapan Keadilan Restoratif
Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice, dimana terdapat 31 perkara di wilayah hukum Kejati Jawa Timur.
Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Perlu saudara ketahui bahwa saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ.
Jaksa Agung turut mengingatkan segenap warga adhyaksa untuk memastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Serta saya minta saudara untuk mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Perkara Berkualitas
Perlu dingatkan juga, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan.
Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Untuk itu, saya minta saudara mengangkat kasus korupsi yang berkualitas.
Seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Saya mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Jawa Timur atas upaya penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kini saatnya meningkatkan kualitas perkara sebagaimana telah saya sampaikan. karena saya juga menilai kualitas perkara, bukan sekadar mengangkat kasus korupsi.
Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS
Jaksa Agung RI memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum, namun belum seluruh satuan kerja telah tertib mengisi aplikasi tersebut.
Jaksa Agung mengharapkan seluruh satuan kerja Kejaksaan memperhatikan betul pengisian CMS, segera melaporkan kepada bidang terkait apabila terdapat kendala dalam melakukan pengisian data. Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.
Data CMS merupakan bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan sebagaimana saya tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS). Oleh karenanya saya tekankan kepada seluruh satuan kerja untuk meningkatkan kepatuhan pengisian tersebut hingga tuntas dan lengkap.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kerja keras hasil dari sinergitas yang dipimpin oleh Bidang Datun di lingkungan Kejati Jatim telah menyelamatkan banyak aset senilai triliunan rupiah, dan saya sangat mengapresiasi capaian tersebut. Kini saatnya meningkatkan kinerja dengan beberapa sasaran diantaranya:
Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Timur, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
Optimalisasi Pendampingan
Gunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Serta sampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi.
Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara
Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Jatim, saya minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun
Saya minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan.
Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan, seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha, PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Melalui kunjungan kerja kali ini Jaksa Agung kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan mengoptimalisasi penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Jawa Timur, serta fungsi penting lainnya dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang Pidana Militer
Saya minta para pegawai di lingkungan Kejati Jawa Timur segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengawasan
Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner.
Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera.
Serta saya minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan kita, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.
Selanjutnya saya ingatkan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.
Serta jangan segan untuk memberikan hukuman kepada pegawai yang terbukti mencoreng nama baik institusi jika perilakunya tidak lagi dapat dibina.
Tolong saudara ingat, penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung RI mengingatkan terus kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tanggal 22 Juli 2021 dengan sungguh-sungguh, termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2020 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang, begitu juga jika menemui kendala dalam melaksanakan tugas.
Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Firman / Kapuspenkum Kejagung RI / ADV )