TINTARIAU.COM Jakarta , Senin , 07/11/ 2021– Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Bumi Lambung Mangkurat dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi; dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto tanggal 3 sampai dengan 5 November 2021.
Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 4 November 2021, Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.
Serta Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 7 Angkatan LXXVIII perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 21 orang, dan khusus Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas7 Angkatan LXXVIII dari Kalimantan Timur mengikutinya secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 17 orang.
Membuka pengarahannya Bapak Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalimantan Selatan, yang telah mengerahkan seluruh kemampuan, dedikasi dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas untuk kejayaan institusi.
Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, dikarenakan Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi dan berdialog secara langsung meskipun masih dalam situasi pandemi. Dalam hal ini Jaksa Agung juga mengingatkan meskipun trend penyebaran dan penularan Covid-19 sudah mulai melandai, namun kita harus tetap waspada dan melakukan serta mempersiapkan langkah preventif guna mengantisipasi ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga kita.
Kegiatan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan, hal ini bertujuan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, dengan memperhatikan tata cara atau protokoler perjalanan dinas sebagaimana Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.
Oleh karena itu, Jaksa Agung terus mengingatkan bahwa kegiatan penyambutan pimpinan dilaksanakan dengan sederhana dan sewajarnya, sehingga tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Untuk itu Jaksa Agung minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah Jaksa Agung contohkan dalam setiap perjalanan dinas.
Jaksa Agung juga tidak menghendaki kegiatan kunjungan kerja ini membebani daerah yang dikunjungi, yang pada ujungnya dengan alasan kedatangan pimpinan sehingga para Kajati ataupun Kajari memaksakan diri dengan mempertaruhkan integritas dan melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya Jaksa Agung menekankan bahwa salah satu tugas dan agenda utama dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung adalah memulihkan marwah institusi Kejaksaan yang mana salah satu faktor utama dalam upaya tersebut adalah dengan meningkatkan integritas disetiap individu insan Adhyaksa.
Oleh karena itu, diberbagai kesempatan Jaksa Agung telah menegaskan dan mengajak kepada setiap insan Adhyaksa untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, hal tersebut dikarenakan integritas seseorang dilihat dari tingkah laku seseorang bukan dari profesinya. Terkait dengan hal tersebut sudah seharusnya integritas telah melekat dan tertanam di dalam setiap insan Adhyaksa, karena Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin.
Integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika, akan tetapi juga sebuah tindakan nyata. Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, apabila kita sebagai Aparatur Penegak Hukum tidak berintegritas manalah mungkin dapat memberikan harapan masyarakat tersebut. Di samping itu yang tidak kalah pentingnya seorang insan Adhyaksa harus memiliki loyalitas dimana merupakan suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan kepada institusi.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, bahwa loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.
Bahwa yang harus dipahami loyalitas di sini adalah terutama loyalitas kepada institusi atau yang lebih kita kenal dengan ESPRIT DE CORPS, atau jiwa korsa bukan terhadap orang, hal ini dikarenakan orang akan silih berganti, untuk itu kita semua harus mampu menciptakan loyalitas sebagai sebuah sistem dalam organisasi, karena loyalitas yang dimilki oleh setiap insan Adhyaksa juga sangat berpengaruh pada kelanjutan suatu institusi dalam melaju pada rel visi dan misi Kejaksaan.
Sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur visi dan misi yang ada, besar kemungkinan bahwa rasa loyalitas yang dimiliki oleh para anggotanya telah keropos dan lapuk. Karena jika loyalitas benar-benar ada pada setiap anggota, tidak mungkin mereka akan membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang menyimpang dari rel visi dan misi.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung kembali memberikan penekanan kepada jajaran Kejaksaan di Kalimantan Selatan, bahwa sudah seharusnya dan sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Jangan jadi benalu di dalam tubuh institusi, rapatkan barisan dan mari kita bergerak bersama memulihkan marwah korps adhyaksa yang kita cintai, apabila diantara saudara sekalian masih ada yang ingin menjadi benalu saya tidak akan segan dan ragu untuk membasmi benalu tersebut.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya keras seluruh jajaran Kejaksaan untuk memulihkan marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, sangat disayangkan masih menemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Untuk itu Jaksa Agung mengingatkan kepada setiap kepala satuan kerja untuk memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana dan meningkatkan pengawasan melekat kepada setiap anggotanya, karena apabila ada anggotanya yang melakukan perbuatan tercela maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya.
Perlu diketahui, pada dasarnya pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak diindahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka Pimpinan tidak akan ragu untuk menindak secara tegas.
Tindakan tegas ini terpaksa diambil karena menurut Jaksa Agung para jajaran pimpinan kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan, dan perlu Kepala Satuan Kerja ketahui tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela.
Jaksa Agung menekankan bahwa perlu diketahui seluruh Kepala Satuan Kerja dan jajaran, bahwa salah satu beban terberat saya sebagai Jaksa Agung adalah manakala saya harus menjatuhkan hukuman bagi salah seorang anak buah saya, namun keputusan itu harus saya ambil karena saya ingin menyelamatkan ribuan anak buah saya yang baik , saya lebih baik kehilangan satu anak buah yang tidak bisa dibina dibandingkan harus mempertaruhkan institusi, ungkapnya.
Kemudian Jaksa Agung menyampaikan, bahwa saat ini trend kepercayaan masyarakat terhadap intitusi kita telah meningkat, hal tersebut imbas dari langkah Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar, melakukan terobosan hukum dan pencapaian kinerja yang telah ditentukan sehingga hal tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, namun disisi lain ada pihak-pihak yang tidak senang dengan pencapaian tersebut. Pola interaksi sosial saat ini telah bertransformasi dari yang konvensional menuju ke arah digital, dimana dunia maya merupakan suatu ekosistem yang tanpa batas dan sulit untuk dibatasi, untuk itu sudah sepatutnya kita harus bijak menggunakan media sosial.
Kembali Jaksa Agung menyampaikan penekananya bahwa tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bijak dalam beraktivitas di sosial media, hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi pemerintah.
Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial.
Untuk itu Jaksa Agung mengingatkan, kita adalah public servant, dimana tugas kita adalah melayani masyarakat, maka sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika serta bijak dalam menggunakan media sosial dan di samping itu sudah sepatutnya kita turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi.
Dalam pola komunikasi publik saat ini yang didominasi oleh media sosial maka Kepala Satuan Kerja di daerah adalah perpanjangan tangan pimpinan, oleh karena itu melalui Kepala Satuan Kerja di daerah Jaksa Agung berharap setiap keberhasilan dan program kerja institusi di viralkan dan dipublikasikan.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan beberapa arahan yang harus di cermati dan dilaksanakan untuk optimalisasi kinerja oleh Kajati dan Kajari di wilayah Kalimantan Selatan, antara lain:
Bidang Pembinaan terkait Realisasi Anggaran. Saat ini kita telah memasuki triwulan ke-IV, setelah mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya, Jaksa Agung memperingatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, pastikan kinerja buruk saudara akan menjadi bahan evaluasi Jaksa Agung.
Bapak Jaksa Agung minta kepada seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, karena hal ini berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya.
Bidang Intelijen, Jaksa Agung menekankan beberapa hal, antara lain:
Terkait Capaian Vaksinasi Covid-19. Dalam proses penanganan pandemi Covid-19, Kejaksaan memiliki peran dalam menyehatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi. Untuk itu Jaksa Agung berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi.
Selanjutnya Jaksa Agung mengingatkan kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah, Khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih dibawah 50%, Jaksa Agung minta untuk segera mengakselerasi, memperkuat sinergitas dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target.
Terkait Lonjakan Wisatawan Dalam dan Luar Negeri. Kebijakan pemerintah dengan Penurunan level PPKM dan adanya pelonggaran tempat-tempat rekreasi turut memberikan dampak psikologis kepada masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata.
Hal ini harus dicermati dan disikapi karena berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Jaksa Agung menekankan kepada kepala satuan kerja, agar menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina, pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Terkait Proyek Strategis Nasional. Terhadap proyek strategis nasional dalam hal ini Jaksa Agung minta agar dilakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, serta melaporkan potensi AGHT secara optimal dan komprehensif.
Terkait Pingkatkan Kewaspadaan. Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Intelijen agar meningkatkan kewaspadaan PAM SDO. Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Jaksa Agung menegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya.
Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menekankan terkait Penerapan Keadilan Restoratif (RJ). Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), dimana terdapat 11 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Selatan.
Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Jaksa Agung menekankan perlunya diketahui seluruh jajaran Kejaksaan, bahwa Jaksa Agung telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, oleh karena itu kepala satuan kerja jangan pernah melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan para satuan kerja untuk wajib mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan beberapa hal, antara lain:
Terkait Perkara Berkualitas. Jaksa Agung mengingatkan, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan.
Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Untuk itu, Jaksa Agung minta para kepala satuan kerja mengangkat kasus korupsi yang berkualitas, seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.
Terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena Tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan. Jaksa Agung juga mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Kalsel atas upaya penanganan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung masih menemukan satuan kerja yang tidak memiliki produk penyelidikan, karena itu Jaksa Agung menekanka bahwa para kepala satuan kerja hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021, begitu juga kepada satuan kerja yang baru memiliki 1 (satu) produk agar ditambah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Serta kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera ditingkatan ke tahap penuntutan. Dan jika sampai batas waktu tersebut para kepala satuan kerja tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja para kepala satuan kerja dimaksud.
Jaksa Agung mengingatkan, bahwa tahun lalu Jaksa Agung telah mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal. Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan bahwa ini bukan targeting!, Tetapi Jaksa Agung yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali para satuan kerja mampu membuktikan sebaliknya kepada Jaksa Agung.
Terkait khusus Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS. Jaksa Agung mengapresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September 2021, namun belum seluruh satuan kerja tertib mengisi aplikasi tersebut.
Sementara itu, pengisian aplikasi CMS Tindak Pidana Khusus rata-rata telah tertib, namun Jaksa Agung mendapatkan data ada beberapa satuan kerja belum tertib mengisi CMS sampai dengan September 2021.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa data yang digunakan Jaksa Agung adalah data yang ada di CMS Pusat sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS), oleh karena itu menjadi tanggung jawab para kepala satuan kerja untuk memastikan keakuratan, validitas, dan kelengkapan data di masing-masing Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan para kepala satuan kerja, artinya apabila kepala satuan kerja tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi kepala satuan kerja saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama saja dengan membangkang terhadap perintah pimpinan.
Bidang Perdata dan tata Usaha Negara, Jaksa Agung menekankan untuk meningkatkan kinerja Datun, beberapa saran diantaranya:
Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung menekankan untuk berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk melaksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi dengan menggunakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
Optimalisasi Pendampingan. Jaksa Agung mengingatkan untuk menggunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta menyampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi.
Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara.
Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Kalsel, Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun. Jaksa Agung minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan Kejaksaan dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan.
Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun Yayasan, sehingga Jaksa Agung mengharapkan jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun Yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Bidang Pengawasan. Penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust), para kepala satuan kerja harus dapat memahami itu, oleh karenanya Jaksa Agung minta jajaran Bidang Pengawasan untuk:
Optimalisasi Pengawasan. Jaksa Agung menekankan kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner, lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera.
Selanjutnya Jaksa Agung minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Kejaksaan, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.
Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan. Jaksa Agung menekankan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin.
Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan data e-LHKPN.KPK.GO.ID per tanggal 26 Oktober 2021 yang Jaksa Agung terima, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Kalsel mencapai 82,85%. Jaksa Agung mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi negara, dan Jaksa Agung minta untuk semakin ditingkatkan.
Bidang Pidana Militer. Jaksa Agung minta para pegawai di lingkungan Kejati Kalsel segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer.
Pentingnya Publikasi Kinerja. Jaksa meminta perhatian Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya.
Perlu para satuan kerja dan jajaran kejaksaan ketahui, bahwa “seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan”.
Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan, oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tanggal 22 Juli 2021 dengan sungguh-sungguh, termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2020 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jaksa Agung pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar Baru, dan pada hari Kamis tanggal 4 November 2021.
Sebelum melaksanakan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi Kejaksaaan Negeri Banjarmasin.
Selama kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tersebut, Jaksa Agung menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dan peserta calon Jaksa dengan penuh kekeluargaan.
Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Firman / Kapuspenkum Kejagung RI / ADV )