Jaksa Agung RI Jaga Kekayaan Alam Di Tanah Sumsel , Evaluasi , Penegakan Hukum Terkait Karhutla Sudah Tepat dan Pencegahan Karhutla

0
171

TINTARIAU.COM Jakarta , Minggu  , 28 / 11 / 2021 – Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menjaga kekayaan alam di tanah Sumatera Selatan yang sangat melimpah, namun maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan, yaitu: Tahun 2020 dengan luas 950 HA, dan Tahun 2021 dengan luas 2.927 HA, ungkap Jaksa Agung.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI memerintahkan Kajati dan para Kajari se Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi apakah penegakan hukum terhadap Karhutla yang selama ini dilakukan sudah tepat dan mendalami regulasi yang ada. Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk meningkatkan sinergitas antar bidang teknis dalam upaya pencegahan Karhutla, yaitu:

Bidang Intelijen segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat;

Bidang Pidana Umum agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang;

Bidang Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan.

Jaksa Agung RI meyakini bahwa rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala. (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri.N/ Kapuspenkum Kejagung RI )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini