Jaga Perairan Rohil dari Penjarah Kerang Bulu, Diskanlut Surati Gubri

0
921
Photo : Riau Publik

BAGANSIAPIAPI, Tinta Riau – Untuk menjaga perairan Rohil dari masuknya nelayan asing, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan segera menyurati Gubernur Riau (Gubri).

Pasalnya, untuk melakukan pengawasan dan penangkapan di daerah perairan merupakan wewenang dari pemerintah Propinsi Riau dan Pusat.
“Saat ini diperairan Rohil sedang musim kerang bulu, dimana para nelayan tradisional kita banyak yang mengambil kesempatan untuk melaut menangkap kerang dengan cara menggarut. Nah, agar nelayan kita tidak terganggu dengan para penjarah dari luar, kita akan menyurati Gubri agar melakukan pengawasan di perairan Rohil,” kata Plt Kadiskanlut Rohil, M Amin Spi, Minggu (9/10/2016) melalui sambungan selulernya.
Dikatakan Amin, saat ini para nelayan kita sudah mulai mengeluh adanya nelayan dari luar yang melakukan penangkapan Kerang Bulu dengan menggunakan alat yang telah dilarang oleh pemerintah. Ia tidak menafikan setiap musim Kerang Bulu para penjarah berdatangan masuk ke perairan Rohil, salah satunya dari propinsi tetangga yakni Sumatra Utara (Sumut). Karena Propinsi Sumut itu letaknya berbatasan langsung dengan Rohil, tepatnya di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Yang jadi persoalan saat ini sebutnya daerah tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, makanya sebelum para penjarah itu masuk kita menyurati gubri agar meminta instansi terkait diturunkan untuk melakukan pengawasan di seputar Perairan Rohil. (Riau Publik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini