ROKAN HILIR TINTARIAU.COM Bangko Pusako Kamis, 16/05/ 2019 – Berdasarkan rangkuman data yang diperoleh tim redaksi dilapangan ,bahwasanya sebagian besar sekolah-sekolah penerima Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) baik ditingkat SD maupun SMP (Negeri dan Swasta) di Kabupaten Rokan Hilir , penggunaan Dana Bos tidak tepat sasaran.
Diperparah lagi ketidak transparannya sekolah mengumumkan penggunaan Dana Bos dipapan pengumuman BOS kalaupun ada hanya papan pengumuman BOS Form -03 sedangan papan pengumuman BOS Form – 04 tidak ada. Ini berdasarkan Juknis BOS.
Baru-baru ini wartawan tintariau.com mengkonfirmasi salah satu LSM di Bagansiapiapi yaitu DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir dikediaman saudara Bambang Irawan selaku sekjen GRPPH-RI Kabupaten Rokan Hilir, beliau mengatakan “Saya turun kelapangan menginvestigasi sekolah-sekolah penerimaan Dana Bos , di kecamatan Bangko Pusaka yaitu SDN 004 Bangko Permata dan SDN 009 Bangko Permata, orang-orang disana mengatakan bahwa daerah Bangko Jaya, ditemukan papan pengumuman BOS Form-03 yang ada sedangkan papan pengumuman Bos Form-04 diperparah lagi tidak ada kotak saran/ pengaduan nya juga tidak ada padahal di Juknis BOS sudah tercantum dan harus dijalankan serta di ta’ati setiap sekolah tetapi yang terjadi mereka para oknum kepala sekolah melanggar peraturan Juknis Bos tersebut” ujarnya.
“wartawan tintariau.com menanyakan siapa kepala sekolah SDN 004 Bangko permata dan SDN 009 Bangko Permata dan pelanggaran apa yang bapak temukan serta berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh oknum kepala sekolah tersebut ?.
Bambang Irawan mengatakan, “ Pada tahun 2016, SDN 004 Bangko Permata dipimpin oleh Ibu Nurainun, S.Pd sebagai Kepala Sekolah.Dan beliau dipindah tugaskan ke SDN 009 Bangko Permata , yang kita kenal beliau adalah istri wakil Bupati Rokan Hilir Drs.Jamiludin. Adapun pelanggaran-pelanggaran saya temukan sesuai bukti, fakta dan data yang ada.
Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2016 , di SDN 004 Bangko Permata Berdasarkan Permendikbud No.80 Tahun 2015 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS yang masih menggunakan 13 Komponen Pembiyaan Dana BOS adalah :
Komponen 4 ulangan dan Ujian mengeluarkan Dana Pada Triwulan I Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah), Triwulan 2 Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), triwulan 3 Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Triwulan 4 Nihil alias Kosong.
Pelanggarannya adalah triwulan I (Januari, Februari, Maret) tidak ada ujian kenapa sampai biayanya Rp. 5.000.000,- sedangkan pada triwulan II (April,Mei, Juni) sesuai kalender pendidikan nasional tahun pelajaran 2015/2016 dibulan Mei kegiatan ujian nasional dan dibulan Juni kenaikan kelas.
Hal tersebut,tentu mengeluarkan biaya besar contohnya biaya foto copy dan LJK serta biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan diluar sekolah tempat mengajar sungguh tidak masuk akal dengan dana Rp. 2.000.000 membiayai kegiatan Ujian Nasional dan Ujian Kenaikan Kelas dibandingkan Rp. 5.000.000 yang tidak ada kegiatan ujian.
Parahnya lagi pada triwulan IV nihil alias kosong padahal triwulan IV (oktober, November, Desember) tercantum pada kalender Pendidikan Nasional tahun pelajaran 2016/2017 adanya kegiatan ujian semester I, bagaimana mungkin kegiatan ujian semester I terlaksana jika dananya tidak ada mungkinkan dari dana pribadi Kepala Sekolah? Ini diduga adanya peyelewengan Dana Bos yaitu pegelembungan dana pada salah satu komponen padahal fiktif.
- pada komponen 5 Pembelian Bahan Habis Pakai, mengeluarkan dana pada triwulan I Rp. 18.450.000 (Delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Triwulan II meningkat menjadi Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), triwulan III Rp. 18.350.000 (Delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Triwulan IV menurun Rp. 15.154.000 (Lima belas juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dijumlahkan Rp. 71.154.000 (Tujuh puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) diduga kuat adanya penggunaan dana Bos fiktif karena adanya pengelembungan dana pada komponen tersebut.
- pada komponen ke 3 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler siswa dan kompone 8 pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer mengeluarkan dana untuk komponen 3 pada triwulan I Rp. 8.250.000 (Delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Triwulan 2 Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), triwulan 3 Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) , triwulan 4 Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sendangkan pda komponen 8 mengeluarkan dana pada Triwulan I Rp. 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), triwulan 2 Rp. 6.250.000 (Enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Triwulan 3 Rp. 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Triwulan 4 Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Penerimaan dana Bos Triwulan I keseluruhannya Rp. 52.200.000 (Lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) berdasarkan juknis Bos maksimal pembiayaan unutk honor maupun transport guru dan tenaga kependidikan adalah 15% dari dana Bos yang diterima berarti Rp. 7.830.000 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ternyata kalau dijumlahkan komponen 3 dan 8 pada triwula I Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus rupiah) sudah melewati batas maksimal 15% kerena 30% pembiayaannya.Begitu juga selanjutnya Triwulan 2 30%, triwulan 3 28% dan Triwulan 4 25% diduga digelembungkandana pada komponen tersebut untuk menutupi penggunaan dana Bos yang fiktif.
- Komponen 10 membantu siswa miskin pada triwulan I sampai Triwulan 4 pengunaan Bosnya Nihil alias kosong apa tidak ada siswa miskin pada SDN.004 Bangko Permata dan mau dibawa kemana dana Bos untuk siswa miskin tersebut? Sehingga kerugian Negara yang ditimbulkan oleh oknum Kepala Sekolah terkait dengan penggelembungan dana pada komponen-komponen pembiayaan Dana Bos untuk menutupi Penggunaan Dana Bos yang fiktif.
“Diduga diselewengkan lebih kurang Rp.50.000.000,- ( lima Puluh Juta Rupiah ) Dari Dana Bos yang diterima pada tahun anggaran 2016 yaitu Triwulan I Rp. 52.200.000 ( Lima puluh Dua Juta dua Ratus Ribu Rupiah ) Triwulan 2 Rp. 52.200.000 ( Lima Puluh Dua Juta dua Ratus ribu rupiah ) triwulan 3 Rp. 51.400.000 ( 51.400.000 ) lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah ) dan triwulan 4 Rp. 52.800.000,- ( lima puluh dua juta delapan Ratus ribu rupiah ).
Pada Tahun Anggaran 2017 Dana BOS SDN.009 Bangko Permata Menerima Pada Triwulan I Rp. 99.680.000,- ( sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) Triwulan 2 Rp. 99.680.000,- ( sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )Triwulan 3 Rp. 199.360.000 ( Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta tiga ratus enam puluh juta rupiah ) dan triwulan 4 Rp.93.440.000,- ( sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) menggunakan 11 ( sebelas ) komponen pembiayaan Dana BOS adalah sebagai berikut :
Komponen 4 evaluasi Pembelajaran mengeluarkan Dana BOS pada Triwulan I Rp. 12.360.000 ( dua belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) Triwulan 2 Rp. 12.264.000,- (dua belas juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) Triwulan ke 3 Nihil alias kosong dan Triwulan 4 Rp. 10.505.000,- (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah) pembiayaan pada komponen 4 ini diduga kuat melanggar Permendikbud No.26 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud No. 8 tahun 2017 Tentang Juknis BOS.
Pada Triwulan I tidak ada kegiatan ujian berdasarkan Kelender Pendidikan Nasional tahun pelajaran 2016/2017 ( Januari, Februari, Maret). Mengeluarkan begitu besar Rp. 12.360.000 ( dua belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ). Sedangkan pada Triwulan ke 3 (Juli, Agustus, September) sesuai Kelender Pendidikan Nasional tahun pelajaran 2016/2017 tidak ada kegiatan ujian biayanya kenapa nihil alias kosong sehingga kuat dugaan dana pata triwulan 4 digelembungkan untuk menutupi dana-dana yang diambil untuk kepentingan pribadi.
Komponen 5 pengelolaan Sekolah mengeluarkan Dana pada Triwulan I Rp. 25.810.000 (dua puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah ) Triwulan 2 meningkat menjadi Rp. 32.446.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah ), Triwulan 3 meningkat lagi menjadi Rp.35.661.000,- ( tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan Triwulan 4 menurun sedikit menjadi Rp. 33.760.000 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Dijumlahkan Rp. 127.677.500 ini juga sama dananya digelembungkan seolah-olah benar padahal fiktif karena dari dana tersebut dari logika kita, bisa membuka foto copy. Karena pembiyayan
Pengelolaan Sekolah salah satunya adalah FotoCopy Surat menyurat dan ATK.
Komponen 3 kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler siswa dan komponen 9 pembayaran honor Jika dijumlahkan Pertriwulan komponen tersebut maka didapat :
A.Komponen
Triwulan 1 Rp. 26.000.000,-
( Dua Puluh enam juta rupiah), Triwulan 2 Rp. 1.785.000,-( satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Triwulan 3 Rp30.750.000,-(Tiga puluh juta tujug ratus lima puluh ribu rupiah) Triwulan 4 Rp24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).
B.Komponen
Triwulan 1 Rp. 13.500.000,-
(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) .Triwulan 2 Rp. 38.650.000,-(tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Triwulan 3 Rp20.550.000,-(dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Triwulan 4 Rp16.200.000,-(enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Berdasarkan juknis Bos maksimal pembiayaan untuk honorer (upah) maupuh=n transport guru dan tenaga kependidikan adalah 15% dari dana Bos yang diteriam berarti triwulan I dijumlahkan Rp. 39.500.000 (38%) dari dana Bos yang diterima Rp. 99.680.000, .
Triwulan 2 Rp. 40.435.000 (40%) dari dana Bos yang diterima Rp 99.680.000,- Triwulan 3 Rp. 51.300.000 (52%) dari dana Bos yang diterima Rp. 99.680.00 sisasnya Rp. 99.680.000 untuk Bos buku (Rp. 199.360.000) triwulan 4 Rp. 40.200.000 (40%) dari dana bos diterima Rp. 93.440.000,- penjumlah ini berdasarkan komponen 3 dengan komponen 9 sesuai dengan diatas.
Maka ditemukan pengguna dana Bos melebihi batas maksimal 15% kuat dugaan adanya penggelembungan dana untuk menutupi penggunaan dana Bos untuk kepentingan pribadi padahal fiktif karena di curigai apakah benar benar guru dan tenaga kependidikan menerima dana tersebut?
Kami GRPPH-RI Kab. Rokan Hilir menduga dana BOS T.A 2017 SDN 009 Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako di selewengkan diduga kuat dilakukan oleh Nurainun, S.Pd sekalu kepala Sekoah yang kita kenal beliau adalah isteri Wakil Bupati Rokan Hilir.
Kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) sesuai peraturan perundang-undangan Tipikor nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi pasal 3 ayat 1.
Sebelumnya perlu diketahui kami DPD GRPPH-RI kab. Rokan hilir tentang menyurati secara resmi mengkonfirmasi No.13/DPP GRPPH-RI/RH/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diterima salah satu Pegawai Dinas Pendidikan Bernama Beti Astuti karena tanda terima suratnya ada pada kami, sampai saat berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir
Seharusnya dijawab oleh Pak Suwarno selaku Ketua Tim Manajemen Program BOS Kab. Rokan Hilir Berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 227 Tanggal 19 Maret 2018, sungguh sangat disayangkan.
Mudah-mudahan dari pemberitaan ini penegak hukum bergerak hatinya untuk membongkar dugaan kasus penyelewengan Dana BOS di sekolah SDN 004 Bangko Permata dan SDN 009 Bangko Permata yang mana pada masa itu dijabat sebagai Kepala Sekolah Nurainun, S.Pd tahun 2016 dan Tahun anggaran 2017.
“Agar dapat menimbulkan efek jera bagi para kepala sekolah yang diduga menyelewengkan Dana BOS”,sehingga tujuan pemerintah adanya dana Bos untuk meringankan biaya pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP khususnya di Kabupaten Rokan Hilir. “ Sambil menutup Pembicaran sampai disini dulu kerana ada yang datang.”.
( Redaksi / sinarpagiidonesia.com )